Tasikmalaya, MNP – Perseteruan antara mertua inisial RS sebagai penggugat dengan menantunya salah satu anggota kepolisian di Kabupaten Tasikmalaya berinisial IF memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya.
Kasusnya, terkait sengketa satu unit rumah yang beralamat di Kp. Elos RT.001/003 Kel. Kotabaru, Kec. Cibereum Kota Tasikmalaya dengan dugaan sang menantu mengklaim kepemilikan.
Permasalahan cukup pelik, sehingga harus berproses di Pengadilan, bahkan setelah beberapa kali melakukan mediasi di luar sidang. Kabarnya, saat ini penggugat telah melaporkan tergugat IF ke Propam Polda Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barusan memang mediasi pertama dari pihak penggugat memohon untuk tetap dilakukan mediasi dari pihak kami, kami memilih untuk melanjutkan perkara ini,” ucap Taufik Rahman Kuasa Hukum Tergugat (IF) usai sidang mediasi, Kamis (11/01/2024).
Taufik menjelaskan alasan, tetap lanjut proses hukum, karena di dalam gugatan itu berisi tudingan-tudingan yang sangat keji menyangkut kehormatan dan martabat kliennya, sehingga menjadi penyebab konflik di rumah tangga.
Dijelaskan Taufik, kliennya dituding penyebab terjadinya perpisahan atau masalah dengan istri tergugat, sehingga terjadi masalah-masalah dengan istri tergugat dan catatan istri di sini itu mantan secara hukum agama sudah diceraikan sejak tanggal 27 Agustus tahun 2021.
“Kami memberikan kesempatan seluas luasnya kepada pihak penggugat untuk membuktikan di pengadilan. Buktikan dengan bukti-bukti yang ada,” tegas Taufik.
Pihaknya juga menghargai dengan mediator pihak pengadilan yang akan memberikan kesempatan untuk melakukan sidang mediasi, tapi pihak tergugat tetap dengan pendiriannya bahwa menolak mediasi tersebut.
“Kami menghargai tadi ketika mediator untuk kemudian silahkan di panggil lagi tapi kami akan tetap melakukan hal yang sama,” imbuh Taufik.
Di tempat sama Asep Iwan Restiawan Penasehat Hukum Penggugat menanggapi terkait pernyataan yang disampaikan oleh pihak tergugat melalui kuasa hukumnya.
Menurut Asep, mediasi itu adalah wajib dilakukan dalam setiap perkara perdata kemudian apabila ada pihak yang tidak mau melaksanakan mediasi maka secara hukum dia dinyatakan tidak beritikad baik.
“Nah tadi kuasanya sudah menyatakan tidak apa-apa, kami dinyatakan tidak beritikad baik artinya mereka atau tergugat secara sadar menyatakan dirinya tidak beritikad baik karena tidak mau melaksanakan mediasi,” jelas Asep.
Dia juga menyebut, bahwa permasalahan ini belum masuk ke pokok perkara, karena tidak ada satupun yang dibahas dalam pokok perkara, sebab tujuannya adalah mencari solusi.
“Hanya saja tadi di dalam dan yang saya dengar dari ucapan kuasa hukum tergugat tadi bukan mengenai hal yang kita permasalahkan saat ini, ada banyak hal-hal lain perkara-perkara lain antara tergugat dengan penggugat tetapi itu diluar perkara ini, seolah-olah kita ini dibuyarkan diarahkan ke yang lain,” ungkapnya.
Padahal kata Asep, sekali lagi persoalannya adalah penggugat minta tergugat keluar dari rumah milik penggugat, tetapi dari tadi sampai sekarang tidak pernah dibahas.
Disinggung pihak tergugat supaya penggugat membuktikan di pengadilan, langsung ditanggapi Asep dengan serius.
“Coba kita berbicara hukum acara, kenapa harus dibuktikan dulu saat ini, waktunya pembuktian akan kami buktikan, kenapa minta pembuktian saat mediasi,” cetus Asep.
Menurutnya, saat ini itu fokus yang dipersoalkan sekarang yaitu permintaan untuk bisa selesai secara baik-baik, dari penggugat maupun dari tergugat!
“Bukan persoalan kita saling membuktikan, kalau saling membuktikan nanti di ruang sidang itu ada waktunya waktu tersendiri bukan saat ini,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan