Kasus Dugaan Kekerasan Murid, Ormas BBP akan Laporkan Oknum Guru SMKN 1 Malingping

Rabu, 28 September 2022 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, MNP – Dugaan kekerasan terhadap Siswa di SMKN 1 Malingping jadi buah bibir. Pasalnya, kasus itu sempat viral diberitakan di media online.

Siswa yang jadi korban kekerasan fisik bernama Dimas yang diduga dilakukan oleh salah satu Oknum Guru di sekolahnya yang diketahui berinisial (MR) atau (O).

Kejadian tersebut diduga terjadi sekitar tanggal 15 September 2022 yang lalu saat jam pulang sekolah.

Atas insiden itu, menjadi atensi Ormas BBP DPC Kabupaten Lebak saat mengetahui salah satu Siswa SMKN 1 Malingping menjadi korban dugaan kekerasan fisik di sekolahnya, Selasa (27/09/2022)

Erot Rohman Ketua Ormas BBP (Badak Banten Perjuangan) DPC Kabupaten Lebak angkat bicara. Dirinya merasa prihatin dengan adanya dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah tepatnya di SMKN 1 Malingping.

“Padahal kita tahu bahwa anak di dalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari Pendidik, Tenaga Kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lain,” terang Erot Rohman

Dia menegaskan, memukul anak didik dapat digolongkan pada kekerasan terhadap anak dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Selain itu, bagi siapa yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta,” tegasnya.

Erot Rohman pun membeberkan, di dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, disitu dijelaskan terkait kewajiban Guru terhadap peserta didik diantaranya Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama Mendidik, Mengajar, Membimbing, Mengarahkan, Melatih, Menilai, dan Mengevaluasi, peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Guru sebagai pribadi adalah panutan bagi anak didiknya, Guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, namun juga budi pekerti yang kemudian akan membentuk pribadi anak didik yang diharapkan menjadi generasi muda Indonesia yang berkualitas. Demikian mulianya profesi Guru, maka terdapat aturan main dalam menjalankan profesinya yang tertuang dalam Kode Etik Guru Indonesia.

“Akan tetapi pada kenyataannya masih kita temukan Oknum Guru yang didapati mencoreng marwah profesi yang terhormat, terlebih mencoreng nama instansi Pendidikan, terus terang kejadian ini membuat saya merasa miris dan sangat prihatin,” sambungnya.

Dikatakan Erot Rohman, didasari rasa keprihatinan tersebut dipastikan bahwa Ormas BBP DPC Lebak, akan segera bersurat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten melaporkan oknum Guru tersebut.

“Karena ada beberapa aturan yang telah ia langgar, dan setiap pelanggaran terhadap aturan tentunya ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya

Sementara itu, Kepala KCD Pendidikan Kabupaten Lebak saat dipintai tanggapannya oleh awak media terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Guru di SMKN 1 Malingping pada siswanya via chat WhatsApp tidak memberi jawaban sedikitpun. (Spy)

Loading

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB