Garut, MNP – Kapolsek Cibatu Iptu Amirudin Latif S.H Dalka kampanye anti kekerasan, premanisme dan geng motor sesuai dengan maklumat kapolda Jabar nomor : mak/3/VII/2025, di lapangan upacara SMUN 3 Cibatu, Senin (25/08/2025 ).
Kegiatan bertempat di lapangan SMUN 3 Cibatu, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, yang dihadiri oleh para siswa-siswi dari mulai kelas X sampai kelas XII.
Kapolsek Cibatu menyampaikan kepada para siswa-siswi, dalam kegiatan belajar mengajar harus dilaksanakan dengan serius dan bersungguh-sungguh untuk mengejar cita-cita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai kakak kelas harus menjadi suri tauladan bagi adik kelas nya, jangan sampai kakak kelas membuat adik kelas nya tidak nyaman belajar,” ujarnya.
Kepolisian juga melarang siswa siswi SMA Negeri 3 Garut, baik secara individu maupun kelompok, yang terlibat
langsung maupun tidak langsung dalam memfasilitasi kegiatan dan atau memberi dukungan sarana prasarana kepada kelompok yang terafiliasi dengan geng motor.
Tidak hanya itu, para pelajar pun dilarang melakukan segala bentuk aksi geng motor dalam bentuk balap liar, konvoi yang tidak sesuai aturan dan tidak berizin, penggunaan knalpot brong.
Kapolsek juga melarang pelajar melakukan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, penggunaan senjata pemukul/senjata tajam/senjata api, miras, dan penyalahgunaan narkoba dan atau tindakan lain yang
meresahkan masyarakat.
Bahkan Kapolsek melarang pelajar melakukan perbuatan kekerasan fisik baik secara individu maupun secara berkelompok (perkelahian massal/tawuran).
Kapolsek mengimbau masyarakat apabila menemukan, melihat atau mengetahui tindakan aksi geng motor diwilayahnya agar segera melaporkan kepada petugas Kepolisian
terdekat.
“Atau melalui call center 110.dan telah memberlakukan jam malam (pukul 21.00 WIB) terhadap anak-anak sehingga tidak menjadi korban/pelaku kejahatan geng motor,” lanjutnya.
Pihak sekolah diimbau memberikan tindakan tegas berupa sanksi ringan sampai dengan berat kepada siswa yang terbukti terlibat dalam geng motor, dalam rangka memberikan perlindungan serta menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dari aksi geng motor.
“Dengan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aksi geng motor sesuai ketentuan perundangan-undangan dan atau menggunakan diskresi Kepolisian, dan memastikan pelaku aksi geng motor ditindak lanjuti secara tuntas melalui sistem peradilan pidana,” pungkas Kapolsek.
![]()
Penulis : M. Karno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan