Barito Timur, MNP – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Barito Timur.
Rapat dipimipin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya, Mulyadi didampingi jajarannya serta diikuti oleh seluruh instansi-instansi anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Barito Timur.
Kepala Kantor Imigrasi I Non TPI Palangkaraya Mulyadi, mengatakan. Rakor ini sebagai upaya tukar menukar informasi dan masukan untuk penanganan warga negara asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan Timpora ini, kita melaksanakan pasal 69 UUD ke Imigrasi. Bahwa kita harus melaksanakan tim pengawasan orang asing di tingkat Kabupaten khususnya Kabupaten Barito Timur,” kata Mulyadi, Selasa (31/10/2023).
Pasalnya, kata dia. Timpora ini merupakan wadah dan sarana komunikasi antar stakeholder dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing yang berada di wilayah Barito Timur.
“Untuk di Barito Timur terdata di sistem kami ada sekitar 11 atau 12 orang, 2 perkawinan campuran dan ada salah satu perusahaan,” ujar Mulyadi.
Olehnya itu, dirinya berharap dengan Timpora dapat melakukan pencegahan dini terhadap dampak-dampak negatif yang akan timbul karena orang asing serta melakukan tindakan terhadap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan ini juga dimaksud untuk sinkronisasi antar kebijakan mengenai orang asing di pusat dan daerah.
“Harapan Timpora karena kita Kalteng, apalagi Bartim berdekatan IKN. Kita harus menjadi penyangga artinya dari fasilitas jalan, apapun perhubungan, internet rasanya ini harus bisa karena kita sebagai penyangga IKN,” jelasnya.
Ditambahkan, kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi tentang isu-isu keimigrasian yang sedang terjadi baik isu nasional maupun yang ada disekitar wilayah Barito Timur.
“Langkah kami lakukan, apabila ada masukan dari Timpora, ada dicurigai orang asing, barang kali yang berkerja di suatu tempat atau yang berkegiatan tempat tertentu. Nantinya bisa kita lakukan operasi bersama dengan Timpora,” kata Mulyadi.
Mulyadi menegaskan, jika ditemukan ada orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas, salah satunya deportasi.
“Untuk tindakan, kalau memang ditemukan sisi dari pidana umum bisa kepolisian yang akan menyidik atau memeriksa, mungkin dari Perhubungan penggunaan jalan yang tidak sesuai ketentuan itu bisa ditindak. Selanjutnya, bisa dilaporkan ke kita, kita pulangkan ke negaranya atau deportasi,” pungkasnya.
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan