Kalapas Cipinang Pastikan Kelancaran Layanan Wartelsuspas di Blok Hunian

Senin, 3 Maret 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MNP – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Wachid Wibowo, meninjau langsung layanan operasional Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) di Blok A Lapas Cipinang, Senin (03/03).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut berjalan dengan baik dan memenuhi kebutuhan komunikasi Warga Binaan, sekaligus mendukung keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Wachid menegaskan bahwa kehadiran Wartelsuspas sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Wartelsuspas juga sejalan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan.

Kedua regulasi ini menegaskan pentingnya pengawasan komunikasi sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

“Wartelsuspas bukan sekadar sarana komunikasi, tapi instrumen penting untuk menjaga ketertiban dan mengurangi potensi gangguan keamanan akibat peredaran ponsel ilegal. Dengan komunikasi yang diawasi, kami ingin memastikan hubungan keluarga tetap terjaga, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku di lapas,” tegasnya.

Pengelolaan Wartelsuspas di Lapas Cipinang melibatkan Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (PRIMKOPASINDO), yang bertanggung jawab memastikan kelancaran layanan serta mengatur sistem antrean bagi Warga Binaan.

Ketua Koperasi Primkopasindo, Waris, menerangkan, Wartelsuspas hadir sebagai solusi komunikasi yang aman dan terawasi.

“Selain memenuhi hak Warga Binaan, fasilitas ini juga mendukung upaya pembinaan dan reintegrasi sosial mereka ke masyarakat,” terang Waris.

Tri Handoko, salah satu Warga Binaan, mengaku merasa lebih tenang setelah adanya Wartelsuspas. Kini, ia tak perlu lagi khawatir terjerat pelanggaran karena menggunakan ponsel ilegal.

“Sekarang kalau mau telepon keluarga gampang. Tinggal daftar, antre sebentar, terus bisa langsung bicara. Nggak perlu takut razia atau dihukum gara-gara ketahuan pegang HP,” ungkapnya.

Keberadaan Wartelsuspas di Lapas Cipinang sejalan dengan salah satu poin dalam 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas.

Melalui sinergi antara pembinaan, pengawasan, dan pemenuhan hak, Lapas Cipinang berkomitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta mendukung reintegrasi sosial yang efektif bagi seluruh Warga Binaan.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot
PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:11 WIB

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB