Indragiri Hulu, MNP – Pelantikan Kepala Desa Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu resmi sudah dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024 kemarin.
Salah satunya adalah Kepala Desa Siambul Zulkarnaen telah menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau Rezita Meylani Yopi.SE, pada Kamis (25/07/2024).
Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Desa Siambul Zulkarnaen mengaku sangat bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada Bupati Indragiri Hulu yang sudah melatik dan perpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Saya berharap untuk kedepankan saya ingin membangun desa ini lebih baik lagi dari pada sebelumnya,” ungkap Zulkarnaen.
Dirinya menyebut, jikalau sebelumnya ada kesalahan kesalahan dalam kepemimpinan selama ini, akan dibenahi semuanya.
Karena lanjut Zulkarnaen, selaku kepala desa Siambu, dirinya bertanggung jawab untuk membangun desa ini akan lebih baik lagi, supaya bisa menyaingi desa desa yang lain.
“Dengan dilantiknya saya, maka tanggung jawab akan bertambah, untuk itu saya akan lebih berhati hati lagi dan lebih semangat untuk membangun desa ini,” tegasnya.
Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi.SE mengatakan, setelah menerima SK Perpanjangan ini, dirinya berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Bupati Indragiri Hulu.
Bupati menjelang, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing.
“Ya, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa desa nya masing masing di Kabupaten Indragiri Hulu,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan