Jurnalis di Tasikmalaya Demo Tolak RUU Penyiaran, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Adanya rencana revisi UU No.23 Tahun 2022 yang kini menjadi draf Rancangan Undang undang (RUU) Penyiaran tersebut sudah di Parlementaria pada bulan Maret 2024.

Namun, hal itu menuai respon dari semua jurnalis di negeri ini, karena diduga kuat peran Jurnalis seolah olah dikebiri, sehingga para insan pers bergerak aksi ke jalan untuk menolak RUU Penyiaran tersebut.

Seperti halnya di Kota Tasikmalaya, para jurnalis menyuarakan aspirasi dalam penolakan RUU Penyiaran tersebut yang berfokus di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (28/05/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Aksi Hendra Herdiana mengatakan, ini adalah aksi moril dari para jurnalis yang berada di wilayah Tasikmalaya baik kota atau Kabupaten yang memang mengikuti secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kita memberikan penolakan terhadap revisi undang-undang penyiaran yang saat ini mungkin akan digodok oleh DPR RI, kita tidak lagi memohon, meminta, dan menghimbau, kita tegas menolak undang-undang revisi penyiaran tersebut,” ungkap Hendra Herdiana.

Aksi ini lanjut dia, kenapa dilakukan di taman kota Tasikmalaya dan tidak di DPRD, karena massa ingin anggota dewan yang hadir ke sini, bukan mendatangi mereka agarmemperhatikan bagaimana kondisi pers di Indonesia.

“Terlebih lagi kami juga ingin ada perhatian dari masyarakat Tasikmalaya, mengawal bagaimana perkembangan demi perkembangan terkait RUU Penyiaran tersebut,” harapnya.

Hendra menyebut, RUU Penyiaran sangat merugikan insan pers dan kebebasan pers di Indonesia akan terbungkam karena investigasi dilarang.

“Kemudian tumpang tindih antara KPI dan Dewan Pers itu sangat merugikan sekali bagi jurnalis di lapangan, khususnya kondisi para jurnalis di Indonesia saat ini,” ucapnya.

Menurut Hendra, jika RUU Penyiaran disahkan otomatis dengan dibungkamnya kebebasan pers investigasi akan mengembangbiakan korupsi di Indonesia.

Pasalnya, sebagai Pers tidak lagi bisa mengkritisi apa yang terjadi apa yang dilakukan di perbuat oleh para oknum pejabat di Indonesia.

“Kami sudah sepakat semuanya apabila RUU ini akan disahkan, akan terus melakukan aksi sampai hari ini dicabut oleh DPR RI,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan
Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran
Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Konsisten Berbagi, CV Assalam Family Rutin Gelar Santunan di Bantarsari Tasikmalaya
Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka di Balik Polemik Proyek Desa Pangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:40 WIB

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS

Senin, 1 Juni 2026 - 15:54 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Senin, 1 Juni 2026 - 15:42 WIB

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Juni 2026 - 12:41 WIB

Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan

Berita Terbaru

Ilustrasi - AI

Barito Timur

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Jun 2026 - 15:42 WIB