Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS, Ini Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Juli 2022 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PotretJakarta, – Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang. Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia belum lama ini.

Dia menyebutkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Dari catatan Kemenpan-RB hingga, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Sumber : CNBC Indonesia

Loading

Berita Terkait

Pemkab Garut bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Guna
Silaturahmi Hangat Bersama Baur SIM, Media Apresiasi Purnabakti Ipda Tata Setiawan
Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:23 WIB

Pemkab Garut bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Guna

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Silaturahmi Hangat Bersama Baur SIM, Media Apresiasi Purnabakti Ipda Tata Setiawan

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Berita Terbaru