Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS, Ini Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Juli 2022 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PotretJakarta, – Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang. Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia belum lama ini.

Dia menyebutkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Dari catatan Kemenpan-RB hingga, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Sumber : CNBC Indonesia

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usmar Hariman Kritisi Status Terminal Tipe C Bubulak yang Tercantum di Plang Informasi Proyeknya
Pemda Enrekang Rumahkan 468 Pegawai Non ASN, Dipastikan akan Bertambah 
Pemkab Bartim Gelar Apel Peringati Hari Jadi Kalteng ke-68
PD-IWO Barito Timur Hadiri Peringatan Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68
Dinas Ketapang dan Pertanian Pakpak Bharat Sosialisasikan Pengembangan Desa B2SA
Bupati Garut Ingatkan Peran Penting PPPK sebagai Pelayan Publik
Aksi Demo LSM SWAP, BRI Cabang Tasikmalaya Diduga Rugikan Nasabah dan Negara
Dinas PMD Jeneponto Gelar Rakor Tenaga Pendamping Profesional

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:05 WIB

Usmar Hariman Kritisi Status Terminal Tipe C Bubulak yang Tercantum di Plang Informasi Proyeknya

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:51 WIB

Pemda Enrekang Rumahkan 468 Pegawai Non ASN, Dipastikan akan Bertambah 

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:43 WIB

Pemkab Bartim Gelar Apel Peringati Hari Jadi Kalteng ke-68

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:48 WIB

PD-IWO Barito Timur Hadiri Peringatan Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:43 WIB

Dinas Ketapang dan Pertanian Pakpak Bharat Sosialisasikan Pengembangan Desa B2SA

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pemkab Bartim Gelar Apel Peringati Hari Jadi Kalteng ke-68

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:43 WIB