Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS, Ini Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Juli 2022 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PotretJakarta, – Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang. Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia belum lama ini.

Dia menyebutkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Dari catatan Kemenpan-RB hingga, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Sumber : CNBC Indonesia

Loading

Berita Terkait

Situ Gede Kering Parah, Aktivitas Tambang Galian C Diduga Jadi Pemicu
Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani MAKMUR JAYA 02 Rajapolah Resmi Berdiri
Kapolsek Dusun Tengah Pimpin Langsung Ground Check Titik Hotspot di Kecamatan Paku
Ampera AY Mebas: Provinsi Kalteng Alokasikan Rp10 Miliar untuk Pengaspalan Jalan Patung-Hayaping
Petani dan Warga Pakpak Bharat Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait X Star Subsidi BBM
Polsek Dusun Tengah Olah TKP Jenazah Diduga Gantung Diri di Komplek Pasar Subuh Ampah
14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Bongkar Gudang Miras, Polsek Cibatu Sita 308 Botol Berbagai Jenis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Situ Gede Kering Parah, Aktivitas Tambang Galian C Diduga Jadi Pemicu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani MAKMUR JAYA 02 Rajapolah Resmi Berdiri

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Kapolsek Dusun Tengah Pimpin Langsung Ground Check Titik Hotspot di Kecamatan Paku

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Ampera AY Mebas: Provinsi Kalteng Alokasikan Rp10 Miliar untuk Pengaspalan Jalan Patung-Hayaping

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Petani dan Warga Pakpak Bharat Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait X Star Subsidi BBM

Berita Terbaru

Berita terbaru

Situ Gede Kering Parah, Aktivitas Tambang Galian C Diduga Jadi Pemicu

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:24 WIB