BARITO TIMUR, MNP – Keluhan warga yang diunggah pada berbagai platform media sosial mendapat perhatian anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dengan mendatangi langsung objek dalam aduan masyarakat, Jumat, 30 Januari 2026.
Anggota Komisi III DPRD Bartim, I Putu Widid Septian dalam pertemuan di aula kantor PT. Bartim Coalindo mencecar sejumlah pertanyaan kepada HRD Andra Randynugraha sebagai perwakilan manajemen perusahaan terkait permasalahan pembuangan limbah dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang serta persentase penerimaan tenaga kerja lokal
Widid menjelaskan, kewajiban kehadiran Kepala Teknik Tambang (KTT) atau wakilnya di tempat kerja diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara spesifik, kewajiban ini berkaitan dengan: Lampiran I Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018: Mengatur tugas dan tanggung jawab KTT, termasuk kewajiban memastikan operasional tambang aman dan didampingi teknisi yang kompeten.
Wakil KTT: Dalam hal KTT tidak ada di tempat, operasional wajib didelegasikan kepada Wakil KTT (WKTT) yang sah, atau jika tidak, aktivitas dihentikan sementara demi keselamatan.
Prinsip dasarnya adalah: Tidak boleh ada aktivitas pertambangan jika tidak ada KTT atau WKTT yang bertanggung jawab di lapangan.
Pelanggaran atas hal ini dapat menyebabkan penghentian sementara operasional oleh Inspektur Tambang atau Kementerian ESDM. Penjelasan ini dikemukakan setelah sebelumnya Widid mempertanyakan dimana KTT dan dijawab ada diluar daerah.
Pada kesempatan ini. Widid juga mempertanyakan persentase tenaga kerja lokal.
“Karyawan lokal PT. Bartim Coalindo berapa persen dan PT. Petrosea berapa persen.?,” cecarnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Andra mengatakan bahwa karyawan di PT. Bartim Coalindo 60 pesen diisi tenaga kerja lokal dan 40 persen tenaga luar daerah.
Sementara untuk karyawan PT. Petrosea 75 persen tenaga kerja lokal dan 25 persen luar daerah,” kata Andra.
Pernyataan ini direspon dengan meminta manajemen perusahaan menyiapkan data otentiknya apabila kedepannya dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPRD Bartim.
“Kita tidak begitu saja percaya dengan apa yang disampaikan. Untuk itu nanti siapkan data karyawannya bila dilaksanakannya RDPU,” kata Widid.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan