Hindari Parkir Ilegal, Dishub Garut Ingatkan Masyarakat Kenali Ciri Jukir Resmi

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat memarkirkan kendaraan di lokasi parkir tepi jalan umum, Selasa (21/07/2026).

Hal ini penting untuk memastikan kendaraan diparkir di lokasi resmi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Garut tentang Penetapan Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dishub Garut menjelaskan, juru parkir (jukir) resmi memiliki ciri khas yang mudah dikenali, yakni mengenakan seragam berwarna oranye bermotif batik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, menggunakan ID Card resmi yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, serta memberikan karcis parkir resmi kepada setiap pengguna jasa parkir.

Bahkan, tarif parkir telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan jenis kendaraan, mulai dari kendaraan roda dua, roda empat, hingga mobil boks.

Masyarakat diimbau untuk selalu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran sekaligus bentuk pengawasan terhadap pelayanan parkir resmi.

Dishub Kabupaten Garut juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir kepada oknum yang tidak menggunakan atribut resmi maupun tidak memberikan karcis parkir.

Apabila menemukan dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Garut untuk segera ditindaklanjuti.

Melalui sosialisasi ini, Dishub berharap pelayanan parkir di Kabupaten Garut semakin tertib, aman, nyaman, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir secara optimal.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Teksar teksar Dishub Kabupaten Garut, Tri Budi Pramono mendampingi Kepala Bidang Teksar Asep Sudrajat, menjelaskan, kedepan pihaknya berharap parkir di tepi jalan umum dapat terus dikurangi agar fungsi jalan tetap optimal sebagai jalur lalu lintas sesuai peruntukannya.

“Sementara kebutuhan parkir diarahkan ke taman parkir di luar badan jalan yang dikelola secara profesional. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran transportasi di Kabupaten Garut,” ujar Tri Budi Pramono.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Rangkaian Kunker, Kapolda Jabar Ziarah ke Makam Sunan Godog Garut, Santuni Warga Sekitar
Gabungkan Kreasi Seni dan Pengajian, SMKS Bakti Kusumah – Ponpes Al-Muawanah Peringati Maulid Nabi
Camat Paku Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Simpang Bingkuang
Penataan PKL Dadaha, Dodo Rosada: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah Baru
Buat Konten Gaya-Gayaan Pakai Celurit, Pria di Garut Berujung Penangkapan Polisi
19 Kali Beraksi, Polres Garut Ringkus Tiga Pelaku Pembobol Minimarket 
Lima Fraksi DPRD Bartim Setujui Pembahasan Bersama Raperda APBD 2027
DPRD Bartim Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Sampaikan Penjelasan Raperda Pendapatan Daerah 2027

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:13 WIB

Rangkaian Kunker, Kapolda Jabar Ziarah ke Makam Sunan Godog Garut, Santuni Warga Sekitar

Sabtu, 12 September 2026 - 10:02 WIB

Gabungkan Kreasi Seni dan Pengajian, SMKS Bakti Kusumah – Ponpes Al-Muawanah Peringati Maulid Nabi

Jumat, 11 September 2026 - 22:09 WIB

Camat Paku Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Simpang Bingkuang

Jumat, 11 September 2026 - 17:32 WIB

Penataan PKL Dadaha, Dodo Rosada: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah Baru

Jumat, 11 September 2026 - 15:27 WIB

Buat Konten Gaya-Gayaan Pakai Celurit, Pria di Garut Berujung Penangkapan Polisi

Berita Terbaru

Barito Timur

Camat Paku Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Simpang Bingkuang

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:09 WIB