Heboh Potong Honor PPPK Paruh Waktu! Pemkab Enrekang Konsultasi ke Polres, Ancam Proses Hukum Oknum

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENREKANG, MNP — Pemerintah Kabupaten Enrekang mengambil langkah tegas terkait beredarnya isu pemotongan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).

Melalui Kabag Hukum Setda, Dirhamzah, Pemkab resmi melakukan konsultasi hukum ke Polres Enrekang pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Konsultasi itu dilakukan untuk menelusuri apakah ada unsur peristiwa hukum dalam pembayaran honor PPPK PW Tahun Anggaran 2026. Dirhamzah hadir selaku kuasa pengacara negara.

Langkah ke Polres ini merupakan instruksi langsung Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga. Bupati menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki niat, baik disengaja maupun tidak disengaja, untuk melakukan pemotongan honor PPPK Paruh Waktu.

Namun jika dalam penelusuran ditemukan ada oknum, baik dari internal pemerintah maupun dari pihak perbankan, yang sengaja melakukan pemotongan, maka Bupati meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Ini soal hak orang. Tidak boleh ada yang bermain-main,” tegas Bupati melalui Kabag Hukum.

Dalam konsultasi tersebut, Dirhamzah memaparkan duduk perkara kepada pihak Kepolisian Resor Enrekang.

Ia menjelaskan alur pembayaran honor PPPK PW dan dugaan adanya ketidaksesuaian jumlah yang diterima oleh sebagian tenaga PPPK.

Pihak kepolisian diminta untuk memberikan kajian hukum dan langkah apa yang dapat diambil pemerintah jika nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan atau pemotongan sepihak.

Konsultasi ini menjadi bentuk komitmen Pemkab untuk transparan dan tidak menutup-nutupi persoalan.

Sebelumnya, isu pemotongan honor ini telah dibantah oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Enrekang.

BKAD memastikan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan pemotongan terhadap honor PPPK Paruh Waktu. Seluruh pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan dan jumlah yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, jika ada selisih, maka perlu ditelusuri lebih lanjut apakah berasal dari kesalahan teknis perbankan atau ada pihak lain yang mengambil keuntungan.

Dengan konsultasi ke Polres ini, Pemkab Enrekang ingin memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman kepada para PPPK Paruh Waktu. Pemerintah tidak ingin nama baik institusi tercoreng karena isu yang belum tentu benar.

Sekaligus, ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba memanfaatkan situasi. Pemkab berharap proses penelusuran segera selesai agar hak-hak PPPK PW tidak dirugikan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tutup Rangkaian Hari Jadi ke 4, Keluarga Besar Media Nasional Potret ‘Touring’ ke Pantai Madasari
Back to Nature: Menikmati Sensasi Camping Estetik di Pantai Madasari
DPRD Enrekang “Gas” ke Makassar! Kawal Ahli Waris HGU PT Maroangin & Kokon Sutera Tuntut Hak Dikembalikan
Anak Krakatau Level III, KSOP Bakauheni Rilis Larangan Radius 5 Km
Dari Makodim Tasikmalaya, Kadet KKRI Ditempa Jadi Generasi Tangguh dan Berjiwa Patriot
Aktivitas Judi Togel di Desa Suban Diduga Masih Beroperasi, Kapolres: Pasti Kita Tindak Lanjuti
Lelang IPLT Rp9,8 Miliar Barito Timur Dicurigai “Settingan”, 8 Peserta Bisu, Papan Proyek Salah Lokasi
Kemensos Jadikan Kota Tasikmalaya Pilot Project Monitoring dan Validasi Data DTKS 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:17 WIB

Tutup Rangkaian Hari Jadi ke 4, Keluarga Besar Media Nasional Potret ‘Touring’ ke Pantai Madasari

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:22 WIB

Heboh Potong Honor PPPK Paruh Waktu! Pemkab Enrekang Konsultasi ke Polres, Ancam Proses Hukum Oknum

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:48 WIB

Back to Nature: Menikmati Sensasi Camping Estetik di Pantai Madasari

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:59 WIB

DPRD Enrekang “Gas” ke Makassar! Kawal Ahli Waris HGU PT Maroangin & Kokon Sutera Tuntut Hak Dikembalikan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:14 WIB

Anak Krakatau Level III, KSOP Bakauheni Rilis Larangan Radius 5 Km

Berita Terbaru

Berita terbaru

Back to Nature: Menikmati Sensasi Camping Estetik di Pantai Madasari

Minggu, 5 Jul 2026 - 06:48 WIB

Berita terbaru

Anak Krakatau Level III, KSOP Bakauheni Rilis Larangan Radius 5 Km

Sabtu, 4 Jul 2026 - 23:14 WIB