BARITO TIMUR, MNP – Proyek strategis pengelolaan limbah domestik senilai Rp9,8 miliar di Kabupaten Barito Timur kembali memicu tanda tanya besar.
Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) tahun anggaran 2025 yang ditangani Dinas PUPR-Perkim dan dikerjakan oleh CV Al Ryan Pusat Tamiang Layang diduga kuat mengalami penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Temuan Tim Investigasi MNP mengindikasikan adanya rekayasa lelang yang sistematis, mulai dari kompetisi semu hingga kesalahan fatal pada papan informasi proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompetisi Semu: 9 Nama Terdaftar, Hanya 1 yang Menawar
Berdasarkan data yang dihimpun tim MNP, pelelangan proyek ini diikuti secara administratif oleh sembilan perusahaan kontraktor, yaitu: CV Al Ryan, CV Zhuna Berkah, CV Borneo Teknik Utama, CV Rigda Paiq Nusantara, CV Batu Penjuru Mulai, CV Gawi Sabuni Mandiri, CV Delotry Jaya Abadi, CV Beloh Peli, dan CV Alam Mitra Karya.
Namun, fakta di lapangan bertolak belakang dengan daftar peserta tersebut. Dari sembilan entitas bisnis yang terdaftar, hanya CV Al Ryan yang mengajukan penawaran.
Delapan perusahaan lainnya sama sekali tidak berpartisipasi dalam pengajuan harga atau dokumen teknis. Akibatnya, CV Al Ryan otomatis ditetapkan sebagai pemenang tunggal tanpa adanya persaingan harga yang sehat.
Seorang kontraktor lokal Barito Timur yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kejanggalan ini kepada MNP.
Menurutnya, skema seperti ini sangat mencurigakan karena seolah-olah ada upaya menampilkan banyak nama untuk memenuhi syarat formalitas lelang, padahal hasilnya sudah ditentukan sejak awal.
“Semestinya jika hanya satu yang mengajukan penawaran, lelang atau tendernya harus dibatalkan dan dilelang ulang sesuai aturan pengadaan pemerintah,” tegas sumber tersebut.
Ketidakberdayaan delapan peserta lain memunculkan dugaan bahwa mereka hanyalah “peserta bayaran” atau dummy yang sengaja didaftarkan untuk melegitimasi proses yang sebenarnya sudah diatur (setting).
Lingkup Pekerjaan Luas vs Transparansi Minim
Proyek IPLT ini memiliki spektrum pekerjaan yang kompleks dan bernilai tinggi, mencakup Pekerjaan persiapan, Manajemen keselamatan konstruksi, Bangunan instalasi pengolahan lumpur tinja, Instalasi perpipaan dan pompa, Pembangunan kantor dan rumah pengelola, Bangunan pelengkap dan pagar IPLT, Jalan akses kawasan, Pekerjaan mekanikal elektrikal dan Pekerjaan lain-lain.
Dengan nilai Rp9,8 miliar dan lingkup pekerjaan seluas itu, publik berhak menuntut transparansi penuh.
Pertanyaan mendasar pun muncul, apakah alokasi anggaran sebesar ini benar-benar mengacu pada skala prioritas kebutuhan sanitasi warga Barito Timur, atau sekadar proyek yang “harus jalan” demi penyerapan anggaran?
Misteri Papan Proyek: Dusun Timur atau Karusen Janang?
Kejanggalan tidak berhenti pada proses lelang. Tim MNP juga menemukan anomali pada papan informasi proyek di lapangan. Papan tersebut secara jelas menuliskan lokasi proyek berada di Kecamatan Dusun Timur.
Padahal, berdasarkan data teknis dan kondisi eksisting, lokasi fisik pembangunan IPLT sesungguhnya berada di Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang.
Kesalahan penulisan lokasi pada papan informasi resmi proyek bernilai miliaran rupiah bukanlah hal sepele. Publik bertanya-tanya: Apakah ini sekadar kesalahan cetak (typo) akibat kelalaian administrasi, ataukah ada kesengajaan untuk mengaburkan jejak lokasi proyek yang sebenarnya?
Dalam konteks dugaan kecurangan lelang, ketidakakuratan data spasial ini bisa menjadi indikasi lemahnya pengawasan atau bahkan upaya manipulasi informasi publik.
Desakan Audit Mendalam
Kombinasi antara lelang tanpa kompetisi substantif dan kesalahan data lokasi proyek menciptakan narasi yang merugikan kepentingan publik. Tim Investigasi MNP mendesak Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk:
1. Memeriksa legalitas kepesertaan delapan CV yang tidak mengajukan penawaran; apakah mereka memiliki kualifikasi riil atau hanya dokumen fiktif?
2. Melakukan audit forensik terhadap proses evaluasi lelang IPLT tahun 2025.
3. Klarifikasi resmi mengenai kesalahan lokasi pada papan proyek dan pertanggungjawaban pejabat pembuat komitmen (PPK).
Warga Barito Timur menginginkan IPLT yang berfungsi optimal, bukan monumen korupsi berkedok pengadaan barang dan jasa.
Jika dibiarkan, proyek sanitasi ini justru akan mencemari integritas pemerintahan daerah lebih parah daripada limbah yang seharusnya diolah.
![]()
Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno)
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan