ENREKANG, MNP — DPRD Kabupaten Enrekang resmi akan mendampingi ahli waris eks HGU PT Maroangin Indah dan PT Kokon Sutera untuk melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan.
Langkah eskalasi ini dijadwalkan Senin, 6 Juli 2026, sebagai tindak lanjut kebuntuan penanganan kasus di tingkat kabupaten.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Enrekang, Idris Sadik, melalui surat undangan resmi kepada para ahli waris di Kecamatan Maiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan mendampingi ke provinsi diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Juli 2026 pukul 14.00 WITA di Kantor DPRD tidak membuahkan hasil. Dalam RDP itu hadir unsur BPN Enrekang, Camat Maiwa, Lurah Bangkala, dan OPD terkait.
Namun menurut DPRD, belum ada perkembangan signifikan terhadap rekomendasi DPRD Nomor 69/DPRD/II/2026.
Rekomendasi tersebut berisi desakan agar lahan eks HGU PT Maroangin Indah dan PT Kokon Sutera segera ditindaklanjuti pengembaliannya kepada ahli waris. Karena jalan di tempat, DPRD memilih membawa persoalan ini ke tingkat provinsi.
Idris Sadik menegaskan tujuan kunjungan kerja bukan sekadar silaturahmi, melainkan menuntut kejelasan hukum.
“Pimpinan dan Anggota DPRD akan mendampingi untuk konsultasi agar bisa mendapatkan informasi dan penjelasan untuk rekomendasi DPRD,” ujarnya.
Ia berharap di forum Kanwil BPN Sulsel nanti ada keputusan tegas dan terukur. Bagi DPRD, kasus ini sudah terlalu lama menggantung dan tidak boleh lagi dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian bagi masyarakat pemilik tanah adat.
Di sisi ahli waris, kabar pendampingan ini disambut dengan harapan besar. Mereka menilai keterlibatan DPRD secara langsung ke provinsi adalah angin segar setelah puluhan tahun menanti haknya.
Juru bicara ahli waris menyatakan kesiapannya membawa seluruh dokumen dan alas hak. “Kami berharap di pertemuan itu nanti diputuskan bahwa lahan tersebut dikembalikan kepada Masyarakat Pemilik (Ahli waris),” tegasnya.
Bagi mereka, tanah itu bukan sekadar aset, tapi warisan leluhur yang digarap turun-temurun sebelum dipinjam negara untuk HGU.
Pokok persoalan yang akan dibawa ke Makassar adalah status lahan eks HGU yang telah lama habis masa berlakunya.
Setelah HGU PT Maroangin Indah berakhir dan PT Kokon Sutera yang sudah tahunan di terlantarkan oleh pemilik HGU, lahan di Kecamatan Maiwa tersebut tidak dikembalikan dan justru terkatung-katung.
Kondisi ini membuat ahli waris tidak dapat memanfaatkan tanahnya sendiri. DPRD menilai Kanwil BPN Sulsel memiliki kewenangan lebih besar untuk memutus persoalan lintas kabupaten dan memberikan arahan teknis yang tidak bisa diputuskan di tingkat daerah.
Dengan pendampingan ini, DPRD Enrekang menunjukkan komitmen politiknya sebagai wakil rakyat.
Jika hasil konsultasi di provinsi tetap tidak jelas, maka DPRD tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke tingkat Kementerian ATR/BPN RI.
“Ini soal keadilan dan martabat masyarakat,” tutup Idris Sadik.
Kunjungan 6 Juli 2026 pun menjadi penentu apakah persoalan puluhan tahun ini akan menemukan titik terang atau kembali buntu.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan