Lampung Selatan, MNP – Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang berhasil meringkus seorang pria BS (18) warga Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada Kamis (23/11/2023 pukul 00.30 Wib dinihari.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seroang pria pelaku cabul inisial BS (18) warga Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel.
“Pelaku diamankan oleh pihak Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin langsung oleh Ipda Fajar Kuswantoro tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, pelaku melakukan aksi tidak senonohnya di kediaman rumah korban di Tanjung Bintang, dimana saat itu korban sedang tidur – tiduran dihampiri dan dibangunkan oleh pelaku Senin, 20 November 2023 sekira pukul 00.15 wib.
Pelaku yang wajahnya ditutupi menggunakan penutup wajah mengancam korban akan membunuh korban jika berteriak sambil menyingkap daster yang digunakan korban.
“Aksi bejat pelaku dilaporkan oleh korban ke Polsek Tanjung Bintang, dan kami langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kompol Martono.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan kekerasan melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan