Gerak Cepat, Polres Sumedang Tangkap Pelaku Curanmor

Sabtu, 25 Februari 2023 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang, MNP – Polsek Jatinangor Polres Sumedang berhasil meringkus pria berinisial GA (28) seorang warga Kecamatan Jatinangor yang diduga menjadi pelaku Curanmor pada Jumat (25/02/2023) malam.

GA diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha Vega Z dengan nopol Z 3038 BE milik Deni (41) warga Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menyampaikan, Polsek Jatinangor mengamankan GA setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“Aksi pencuriannya pada hari Selasa 21 Februari 2023 di wilayah Desa Cintamulya, Jatinangor,” ungkap Dedi.

Pada saat itu sekira pukul 18.00 Wib, korban memarkirkan motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci leher.

Lalu, sekitar pukul 23.00 Wib korban melihat kearah luar jendela, terlihat ada orang yang berusaha mengambil motor tersebut dan menuntun sepeda motor korban.

“Karena terpergok oleh korbannya, pelaku pun malarikan diri dan selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatinangor,” kata Dedi.

Berdasarkan laporan korban dan ciri ciri pelaku, kepolisian pun melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya.

Diduga pelaku hendak mengambil motor korban menggunakan Kunci palsu atau kunci T, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ist)

Loading

Berita Terkait

Silaturahmi Hangat Bersama Baur SIM, Media Apresiasi Purnabakti Ipda Tata Setiawan
Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Silaturahmi Hangat Bersama Baur SIM, Media Apresiasi Purnabakti Ipda Tata Setiawan

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Berita Terbaru