TASIKMALAYA, MNP – Aliansi Organisasi Masyarakat Peduli Lingkungan yang terdiri dari Solidaritas Buruh Tasikmalaya (SBT) dan DPC LSM Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banggar DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (08/05/2026).
RDP tersebut membahas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Putri Daya Usahatama (PDU) Tasikmalaya terkait praktik pembakaran limbah secara terbuka (open burning) tanpa pengelolaan yang sah.
Ketua SBT, Erwin, menegaskan bahwa tindakan pembakaran limbah oleh pihak perusahaan dilakukan secara berulang sehingga menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan warga sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dan terstruktur, mengakibatkan pencemaran udara berupa asap pekat dan bau menyengat. Hal ini memicu gangguan kesehatan masyarakat serta mencemari tanah, air, dan udara di lokasi sekitar,” ujar Erwin.
Sementara, Sekjen DPC LSM JSI, Ade Candra, menambahkan bahwa aliansi membawa beberapa tuntutan krusial dalam pertemuan tersebut. Mereka mendesak adanya tindakan tegas dari sisi administratif maupun hukum.
“Kami menuntut segera dilaksanakan normalisasi lingkungan dan penutupan sementara perusahaan selama proses normalisasi berlangsung. Selain itu, kami meminta dilakukan penanaman pohon kembali di area terdampak,” kata Ade.
Aliansi mendesak penegak hukum untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan dan menjerat korporasi beserta pimpinannya dengan pasal pidana lingkungan hidup secara maksimal.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, membenarkan adanya aspirasi tersebut.
Berdasarkan hasil pertemuan, diketahui bahwa pihak perusahaan tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam pengelolaan sampah.
“Perusahaan melakukan pembakaran sampah di sekitar gudangnya. Terjadi miskomunikasi karena pengelolaan sampah hanya diserahkan ke pihak RT setempat, padahal secara aturan pembakaran sampah secara terbuka sudah dilarang keras,” jelas Anang.
Anang berharap Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya segera menyelesaikan proses investigasi lapangan. Saat ini, lokasi pembakaran dilaporkan telah dipasangi garis pengaman (police line) untuk menjaga barang bukti.
“Insyaallah, DLH sudah melakukan investigasi dan lokasi sudah di-police line. Tinggal satu langkah lagi bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk memutuskan status permasalahan pembakaran tersebut,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan