Enrekang, MNP – Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah kedua Terbaik dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Penghargaan tersebut diberikan pada ajang Festival Pesona 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kehutanan RI di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, pada Kamis tanggal 21 Agustus 2025.
Penghargaan ini juga merupakan bukti nyata dari komitmen dan keseriusan Kabupaten Enrekang dalam mengelola perhutanan sosial yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Festival Pesona sendiri merupakan agenda tahunan yang bertujuan meningkatkan sinergitas antar pihak dalam mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial.
Festival Pesona 2025 yang mengusung tagline Merawat Hutan, Mewariskan Harapan dimeriahkan dengan berbagai kegiatan menarik seperti pameran hasil hutan, talk show yang penuh wawasan, serta diskusi multi-pihak yang menampilkan praktik-praktik baik pengelolaan hutan di berbagai daerah di Indonesia.
Pada penapisan terakhir yang dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2025, Dewan Juri menetapkan penerima penghargaan untuk tiga kategori utama, yaitu Pendamping Terbaik, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Terbaik, dan Pemerintah Daerah Terbaik.
Kabupaten Enrekang berhasil meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Terbaik kedua bersama Kabupaten Berau di Kalimantan Timur dan Kabupaten Pesawaran di Lampung.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Mursalim Bagenda, Asisten III Setda Enrekang, yang hadir mewakili Bupati Enrekang, Muh. Yusuf Ritangnga.
Mursalim Bagenda menyampaikan rasa bangga atas capaian ini dan menekankan bahwa prestasi ini tidak lepas dari arahan dan dukungan penuh Bupati Enrekang serta dukungan dari semua stakeholder perhutanan di Kabupaten Enrekang.
Prestasi ini tentu tidak lepas dari arahan dan dukungan penuh Bupati Enrekang, serta dukungan semua stakeholder perhutanan sehingga daerah kita mampu menjadi pemerintah daerah yang serius dalam mengelola perhutanan sosial.
“Kami berharap, perhutanan sosial di Enrekang semakin bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab
Perhutanan sosial adalah skema pemberian akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan negara secara berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan.
Skema ini meliputi Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Di Kabupaten Enrekang, perhutanan sosial telah berkembang dengan baik sejak tahun 2018.
Sebanyak 108 Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, dan dari jumlah itu 48 kelompok sudah memiliki Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai wadah usaha berbasis hutan.
Mursalim Bagenda menyebut, masyarakat mengembangkan usaha dari hasil hutan non-kayu, ekowisata, hingga pertanian berkelanjutan dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Kabupaten Enrekang memiliki kawasan hutan yang cukup luas, yaitu sekitar 74.786 hektar, yang sebagian telah dikelola melalui skema perhutanan sosial.
Dengan pengelolaan yang tepat dan berkelanjutan, diharapkan kawasan hutan ini dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Dukungan pemerintah daerah terhadap perhutanan sosial sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengelola hutan dengan cara yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi ekonomi lokal.
Perhutanan sosial juga menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI menegaskan bahwa apresiasi ini diharapkan mampu memotivasi seluruh pihak agar semakin optimal dalam pengelolaan perhutanan sosial.
“Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, pendamping, dan masyarakat, perhutanan sosial dapat menjadi solusi untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus pelestarian hutan,” ujarnya.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan