Enrekang, MNP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang menggelar sidang paripurna pada Jumat, 19 September 2025.
Agenda utama rapat ini adalah penyerahan nota keuangan daerah dan rencana peraturan daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Plh. Sekretaris Daerah Enrekang, Zulkarnain Kara, hadir mewakili Bupati dan didampingi oleh unsur Forkopimda, pimpinan BUMN/BUMD, serta OPD Kabupaten Enrekang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pidatonya, Zulkarnain menjelaskan bahwa pengajuan APBD perubahan ini adalah amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Dokumen ini menjadi pedoman penting dalam menentukan arah strategis dan program kegiatan daerah.
“Rapat paripurna ini merupakan bagian dari amanat Permendagri, dan kami mewakili pihak eksekutif menyerahkan nota keuangan serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025,” ujar Zulkarnain.
Zulkarnain Kara sangat berharap dukungan penuh dari pihak legislatif dalam pembahasan rancangan APBD Perubahan ini.
Ia menekankan bahwa proses penyusunan anggaran telah melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Dengan diserahkannya nota keuangan dan rancangan peraturan daerah ini, Pemerintah Kabupaten Enrekang berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini diharapkan dapat berujung pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Enrekang.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan