Pemkab Enrekang Ajukan APBD Perubahan 2025, Fokus Tingkatkan Transparansi Keuangan Daerah

Sabtu, 20 September 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang menggelar sidang paripurna pada Jumat, 19 September 2025.

Agenda utama rapat ini adalah penyerahan nota keuangan daerah dan rencana peraturan daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Plh. Sekretaris Daerah Enrekang, Zulkarnain Kara, hadir mewakili Bupati dan didampingi oleh unsur Forkopimda, pimpinan BUMN/BUMD, serta OPD Kabupaten Enrekang.

Dalam pidatonya, Zulkarnain menjelaskan bahwa pengajuan APBD perubahan ini adalah amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Dokumen ini menjadi pedoman penting dalam menentukan arah strategis dan program kegiatan daerah.

“Rapat paripurna ini merupakan bagian dari amanat Permendagri, dan kami mewakili pihak eksekutif menyerahkan nota keuangan serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025,” ujar Zulkarnain.

Zulkarnain Kara sangat berharap dukungan penuh dari pihak legislatif dalam pembahasan rancangan APBD Perubahan ini.

Ia menekankan bahwa proses penyusunan anggaran telah melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Dengan diserahkannya nota keuangan dan rancangan peraturan daerah ini, Pemerintah Kabupaten Enrekang berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini diharapkan dapat berujung pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Enrekang.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB