DPRD Barito Timur Dukung Penuh Upaya Pemerintah Berantas Mafia Tanah

Rabu, 5 April 2023 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan tegas memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah di wilayah Indonesia.

Hal itu mendapatkan respon dan dukungan penuh dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur Raran dalam ketenangannya menegaskan, untuk meminimalisir terjadinya kasus sengketa lahan, pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah yang saat ini terus diproses hukum tanpa pandang bulu.

Menyikapi masalah tersebut, secara kelembagaan DPRD Kabupaten Barito Timur, berpendapat bahwa tanah yang ada di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Barito Timur itu pasti ada pemiliknya.

“Dengan adanya banyak kehadiran investor di daerah, baik perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan pertambangan batu bara, kasus sengketa tanah berdasarkan keluhan masyarakat sangatlah banyak,” kata dia, Rabu (05/04).

Diungkapkan Raran, modus yang sering terjadi dalam hal sengketa lahan, kerap kali diakibatkan orang lain yang bukan pemilik menjual tanah kepada pihak perusahaan atau korporasi.

Diakuinya, memang kelemahan masyarakat di Barito Timur, kebanyakan mereka belum mengantungi surat keterangan tanah/bukti penguasann pisik bidang tanah.

“Namun fakta bahwa terkait legalitas kepemilikan tanah, meskipun tidak ada dukomen SKT, tetapi diantara masyarakat selaku pemilik tanah yang bersambitan tetap membenarkan dan mengakui, tidak ada saling caplok,” ujar Raran.

Tak hanya itu, permasalahan saat ini yang sedang terjadi adalah ketika adanya masuk beberapa perusahaan yang berinvetasi di wilayah setempat.

Salah satu contoh adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengantungi izin Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga dengan adanya HGU.

Fakta lapangan masyarakat tidak bisa membuat sertifikat hak milik (SHM) karena sudah masuk dalam zona merah yakni kawasan HGU perusahaan.

Raran menyebutkan, ada banyak masalah atau persoalan yang kerap kali terjadi berkenaan dengan sengketa lahan adalah adanya kasus orang lain menjual tanah kepada pihak perusahaan. Walaupun sebenarnya, bahwa si penjual bukan pemilik tanah.

Sehingga dengan munculnya kasus tersebut masyarakat sering teradu domba atara masyarakat dengan masyarakat, hanya gara-gara persoalan tanah atau lahan yang dijual tanpa sepengetahuan pemilik.

“Oleh karena itu, DPRD secara kelembagaan sangat mendukung penuh pihak Pemerintah secara khusus kepada Kementerian ATR/BPN ,Polri, Kejaksaan dan pengadilan untuk memberantas Praktek mafia tanah,” tegas Raran, anggota DPRD dari Partai Demokrat.

Selain hal itu, Raran juga mengungkapkan terkait banyaknya sengketa lahan di Kabupaten Barito Timur, ada banyak laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan langsung ke DPRD untuk meminta agar diagendakan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) .

Dijelaskannya, rata-rata keluhan masyarakat kepada Raran selaku wakil rakyat (anggota DPRD Barito Timur red) didominasi adanya persoalan dugaan penyerobotan lahan /tanah yang dilakukan oleh perusahaan, baik itu perkebunan kelapa sawit atupun perusahaan yang bergerak dibidang usaha pertambangan batu bara.

Dia mencontohkan kasus dugaan penyerobotan lahan yang pernah DPRD fasilitasi di forum DPDU adalah perusahaan sudah membeli dengan menunjukan bukti SKT yang sudah ditandatangai oleh kepala desa, diketahi oleh pihak Kecamatan.

“Namun setelah diverifikasi dilapangan, ternyata tanah tersebut dijual oleh orang lain yang tidak berhak atas tanah yang disengketakan,” ungkap Raran.

Oleh karena itu, dia menduga patut dipertanyakan terkait proses pembuatan SKT yang dilakukan oleh para kepala desa yang dengan gampang bisa menerbitkan SKT kepada orang yang tidak barhak atas tanah yang dimohonkan.

“Sehingga orang lain yang sebenarnya adalah pemilik yang sah, sudah pasti dirugikan,” tukas Raran. (YSY).

Loading

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru