Barito Timur, MNP – Belum adanya kejelasan dimana letak lahan usaha II eks transmigrasi Desa Sumber Rejo membuat masyarakatnya bertanya-tanya ada apa dengan ATR /BPN selaku pihak yang mengeluarkan produk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menanggapi persoalan tersebut, kepala desa Sumber Rejo, Kecamatan Pematang Karau Ikhwanudin akhirnya angkat bicara dan mengungkapkan bila persoalan tersebut sudah puluhan tahun berjalan dan sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.
Dikatakan, di desa Sumber Rejo ada 250 Kepala Keluarga (KK) eks transmigrasi yang mendapatkan SHM Dan dari jumlah tersebut diakui sebagian dari SHM warganya kemungkinan sudah dijual kepada pihak korporasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantaran itu, sebagian dari warganya yang sampai dengan saat ini masih memegang SHM lahan usaha II terus berupaya menuntut haknya kepada pihak pemerintah melalui ATR BPN dan Disnakertrans setempat agar bisa menunjukkan dimana posisi lahan usaha II.
Dalam perjuangannya menuntut hak atas tanah atau lokasi lahan usaha II itu, berbagai cara sudah ditempuh. Seperti rapat ditingkat desa yang melibatkan korporasi, pertemuan di Kecamatan Pematang Karau.
Bahkan melaporkan perihal tersebut ke DPRD Barito Timur dan juga pihak pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Barito Timur.
“Pertemuan ditingkat Kabupaten, baik RDPU di DPRD ataupun pertemuan diruang rapat Bupati sudah dilaksanakan tetapi tidak ada satupun jalan keluar yang membuahkan hasil ,” ungkapnya.
Tak hanya itu, sambung Ihwanudin. Karena semua urusan sengketa lahan usaha II dimaksud masih mentok karena tak adanya kabar atau kejelasan, maka muncullah keinginan/rencana warga masyarakat untuk kembali mencari keadilan.
“Agar mendapatkan haknya atas lahan usaha II dengan melakukan gugatan terhadap ATR/BPN secara perdata,” tandas Ihwanudin.
Menurutnya, jika memang ada rencana untuk menempuh jalur hukum seperti pada pemberitaan sebelumnya di https://www.medianasionalpotret.com/ada-dugaan-mafia-tanah-sengaja-jual-lu-ii-eks-transmigrasi-desa-sumber-rejo-ke-pt-bki/
“Maka atas nama Pemerintah Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pematang Karau, dirinya sangat mendukung karena bila gugatan berhasil dampak positifnya tentu untuk masyarakat desa Sumber Rejo,” tutup Ihwanudin. (Adi Suseno/YSY)
![]()









Tinggalkan Balasan