ENREKANG, MNP – Polres Enrekang telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto yang didampingi Kasat Reskrim dan beberapa perwira di jajaran Polres Enrekang dalam Press release yang dilaksanakan di ruang loby Mapolres Enrekang, Selasa (24/02)2026).
Kapolres memaparkan tindak pidana yang menyebabkan kematian korban terjadi di wilayah hukum Polsek Baraka, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 wita yang terjadi di Desa Kendenan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban bernama Rustam jenis kelamin laki-laki umur 21 tahun pekerjaan Pelajar alamat desa Kendenan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang.
Sedangkan yang diduga pelaku saat ini telah diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Alla dan telah di bawa ke Polres Enrekang untuk proses selanjutnya.
Adapun, pelaku berinisial JO umur 37 tahun alamat Desa Batu Ke’de Kecamatan Masalle.
Kapolres menjelaskan bahwa antara Korban dan pelaku merupakan teman atau kawan berkumpul dan modus dari kejahatan tersebut adalah sakit hati dari ucapan korban.
Awal dari kasus tersebut pada saat korban dan pelaku berkumpul bersama dengan teman-temannya. Pada malam kejadian sambil meminum minuman tradisional jenis ballo yang didapatkan dari luar Kabupaten Enrekang yaitu Kabupaten Toraja.
“Ini sesuai hasil pemeriksaan dari saksi saksi yang ada bahwa minuman tersebut di beli dari kabupaten Toraja di mana sesuai dengan perda minuman keras termasuk ballo tidak diperbolehkan di Kabupaten Enrekang,” kata AKBP Hari Budiyanto.
Diungkapkan pula oleh Kapolres Enrekang bahwa pada saat berkumpul dan sudah dalam keadaan setengah sadar atau sudah mabuk, pelaku memperlihatkan vidio kepada korban, tiba tiba korban melontarkan kata-kata yang menyakitkan menurut pelaku yang akhirnya menjadi perselisihan, selanjutnya berkelahi.
Terduga pelaku JO meraih parang yang ada di rumah kebun tempat mereka berkumpul minum minuman ballo dan langsung menusuk paha korban yang langsung tembus mengenai alat vital atau alat kelamin korban.
Hal itu mengakibatkan pendarahan hebat dan lama tidak tertolong akhirnya kehabisan darah dan akhirnya meninggalkan dunia ditempat kejadian .
Setelah kejadian teman temannya melerai dan pelaku kembali ke rumahnya, tapi dengan kesadaran diri yang dibantu oleh pihak keluarganya akhirnya salah satu keluarganya menghubungi petugas pada Polsek Alla sehingga petugas segera diamankan di bawa ke Polres Enrekang.
Kapolres juga mengatakan bahwa saat ini terduga pelaku atas nama JO telah ditetapkan sebagai terduga pelaku yang terancam paling lama 15 tahun penjara dan minimalnya 7 tahun penjara.
Menurut Kapolres sejak di amankan terduga pelaku pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Jaksa penuntut umum. “Kita akan segera melaksanakan gelar di lokasi kejadian paling lambat pekan depan,” tutup Kapolres Enrekang.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan