Tasikmalaya, MNP – Polemik izin pembangunan tanah Ruslah yang kini di tempati oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya belum menemukan titik terang.
Hari ini, DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kota Tasikmalaya selaku penerima kuasa dari Ahli waris Bapak Muhamad menggelar audiensi dengan DPRD, Senin (24/02/2025).
Sangat disayangkan, instansi terkait dalam hal ini salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya tidak hadir dalam acara penting tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep Solehudin dari DPD LPLHI Kota Tasikmalaya mengatakan, seharusnya dalam audiensi ini hadir pihak PUTR, BPN dan pihak Dishub.
“Kenapa PUPR tidak ada, ini menurut saya pembangkangan Pemerintah Kota Tasikmalaya, mereka kan pelayan masyarakat dan kita adalah masyarakat yang hari ini mengeluh tentang kebijakan pemerintah yang mau bikin izin aja yang hampir satu tahun sampai sekarang tidak beres beres,” cetusnya.
Dengan ketidakhadiran instansi instansi terkait, khususnya Dinas PUPR, terpaksa audiens yang di gelar harus di reschedule.
Padahal Ketua Komisi I sendiri mengatakan bahwa DPRD bahkan ketua DPRD sendiri yang mengundang Dinas PUPR untuk hadir dalam Audiens tersebut.
Asep Solehudin menyebut, apabila dalam satu Minggu sesuai dengan waktu yang Ketua Komisi I janjikan untuk menjadwalkan ulang pertemuan, jika semua itu tidak terlaksana maka pihaknya akan menyegel dan mengembalikan Ruslah tersebut.
“Kami sebagai pihak ahli waris kalau seandainya dalam satu Minggu tidak ada kejelasan sesuai dengan yang sudah diatur, kami akan menyegel dan akan mengembalikan Ruslah itu,” tegas Aspe Devo sapaan akrabnya.
“Kami juga akan menduduki bangunan Dishub, sampai peninjauan ulang karena itu tanah hak ahli waris, sampai niat baik dinas PUPR atau pemerintah,” tambahnya.
Di tempat sama, H. Irfan salah satu Ahli waris bapak Muhamad menyampaikan bahwa pihaknya datang dalam audiens tersebut permintaan DPRD untuk meluruskan dan menyampaikan informasi yang sebenarnya.
“Kita datang ke sini itu kalau diperlukan tadinya, makanya orang dari dewan minta dari pihak ahli waris untuk dihadirkan, kita cuma ada kapasitas untuk meluruskan dan menyampaikan informasi yang sebenarnya terjadi,” jelas Irfan.
Dijelaskan, tanah itu tadinya milik pemerintah, awalnya mau dibangunkan pasar, setelah berjalan waktu, berubah lagi minta ditukar sebagian.
“Akhirnya tanah kita yang di Ir Haji Juanda itu dengan ikhlas orang tua saya berikan kepada pemerintah, itu saja,” ucapnya.
Di singgung dengan penegakan hukum, Irfan sendiri mengatakan bahwa pihaknya siap ikut memfasilitasi yang dibutuhkan oleh pemerintah, jika pemerintah mau menegakkan Perwalkot tahun 2016.
“Yang kita tuntut di sini kan hukum tapi di atas hukum itu kan ada Pancasila, nah yang kita tuntut itu sila ke-5, kalau memang untuk sila kelima itu untuk diberlakukan semua termasuk kami di sana, berarti pemerintah harus keluarkan izinnya,” pinta Irfan.
Tapi lanjut dia, kalau pemerintah mengacu kepada Perwalkot 2016, mari tertibkan sama-sama dan kita bantu dari keluarga, apa yang dibutuhkan pemerintah.
“Alat berat saya berikan untuk membantu pemerintah untuk menertibkan. Jadi kami kepada pemerintah Tasikmalaya ini jangan tebang pilih kepada masyarakatnya itu tujuan kami,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan






