Dinas Dagnaker Kota Gunungsitoli Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial PT Aneka Sarana Jaya

Senin, 10 Maret 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Gunungsitoli, MNP – Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Dagnaker) Kota Gunungsitoli melakukan mediasi perselisihan hubungan Industrial Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Aneka Sarana Jaya (ASJ),  Senin (10/03/2025).

Perusahaan yang beralamat di Jln. Daan mogot Jakarta (kantor pusat) dan Jln. Turenda Desa Dahana Gunungsitoli Idanoi ini merupakan perusahaan pembangkit tenaga listrik yang disewa oleh PT.PLN (PERSERO) dan beroperasi di wilayah Nias.

Pertemuan hari ini dipimpin Sekretaris Dinas Dagnaker Kota Gunungsitoli, Kabid dan staf Dagnaker, FSBSI serta utusan beberapa karyawan korban PHK, adalah pertemuan kedua setelah di pertemuan pertama tidak dihadiri oleh pihak Perusahaan.

Utusan pihak Perusahaan yang diwakili oleh Bambang Gunowinarso mengakui bahwa telah dilakukan perundingan Bipartit pada tanggal 30 Desember 2024 di mediasi oleh Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Gunungsitoli.

Dalam Berita Acara telah disepakati bahwa perusahaan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak karyawan sesuai peraturan ketenagakerjaan, namun kesepakatan tersebut masih belum dibayarkan kepada ter-PHK.

Sekdis Dagnaker Kota Gunungsitoli mengingatkan pihak perusahaan dan karyawan agar perselisihan ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Penyelesaian Perselisihan ketenagakerjaan sudah diatur dalam undang-undang No 2 Tahun 2004 tentang tata cara penyelesaian hubungan industrial dan PP 35 Tahun 2021 tentang PHK.

Mewakili para pekerja Alexander Laoli menyampaikan harapannya kepada Dinas Dagnaker agar penyelesaian perselisihan ini dapat diselesaikan dengan segera dan seadil-adilnya.

Sehingga para pekerja mendapatkan perlakuan adil atas hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Perusahaan yang tidak membayar pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sanksi tersebut meliputi pidana, administratif, dan sosial, kata Alexander.

Hasil perundingan ini telah dibuat dalam risalah kedua dengan hasil sebagai berikut :

PT.Aneka Sarana Jaya (ASJ) berkomitmen memenuhi hak-hak karyawan ter-PHK sesuai isi Berita Acara tanggal 30 Desember 2024 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara, Dinas Dagnaker Kota Gunungsitoli akan menyurati pihak perusahaan perihal perundingan hari ini sebagai upaya tindak lanjut.

Loading

Penulis : Herdin Zebua

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total
Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa
Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB