Tasikmalaya, MNP – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya SMA Negeri menjadi momok bagi masyarakat Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.
Pasalnya, daerah kecamatan termuda tersebut sampai hari ini belum memiliki Sekolah Menengah Atas Negeri, sehingga tidak heran, anak anak di wilayah Kecamatan Bungursari merasa was was jika memasuki PPDB.
Menyikapi itu, tiga lembaga Ormas Gapura Tasikmalaya, Forum Bungursari Bersatu dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) menggelar audiensi ke KCD Wilayah XII Provinsi Jabar, Selasa (16/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayang, audiens tersebut harus diundur yang awalnya PKL 09.00 menjadi 15.00 WIB, karena para pimpinan KCD XII sedang dalam pekerjaan luar kantor.
Tatang Sutarman Ketua Gapura mengatakan, kedatangan tersebut intinya membawa aspirasi masyarakat Kecamatan Bungursari yang merasa keberatan dan tiap siap dengan PPDB.
Pria yang akrab disapa Tatang Toke ini juga menyampaikan alasan kenapa masyarakat Bungursari belum siap dengan program PPDB.
“Karena masyarakat Bungursari belum memiliki SMA Negeri, PPDB sistem Zonasi bisa diberlakukan ketika Kecamatan ini sudah memiliki SMA, tapi kan sampai hari ini belum ada, artinya bahwa Bungursari tidak siap sehingga setiap tahunnya akan terjadi persoalan rutinitas dengan jalur zonasi jalur zonasi,” tegas Tatang Toke.
Hanya saja lanjut dia, selain daripada jalur afirmasi prestasi dan zonasi, ternyata PPDB ini memberlakukan zonasi khusus.
“Ini yang membuat kita tercengang, ternyata selama ini bahwa azas PPDB itu adalah non diskriminatif, keterbukaan, keadilan dan akuntabel, ternyata itu diabaikan,” cetusnya.
Tatang Toke menjelaskan, zonasi khusus ini diperuntukan untuk kecamatan yang belum memiliki lembaga pendidikan menengah keatas dan semua SMA terdekat menjadi penyangga untuk jalur zonasi khusus.
“Ironisnya, di Kota Tasikmalaya hanya ditunjuk dan diploting hanya beberapa SMA saja untuk mengcover menyangga zonasi khusus itu, di sini mungkin SMA 10, SMA 4, SMA 3 dan SMA 6,” sebutnya.
Menurutnya, idealnya kalau zonasi khusus ini di berlakukan untuk penyangga seperti SMA 2, tapi kenapa sekolah tersebut tidak dimasukan ke sekolah penerima jalur zonasi khusus, ini kan aneh.
Dampaknya kata Tatang Toke, adanya ploting tersebut pada akhirnya tidak berpengaruh kepada penguraian persoalan masyarakat. Sebab diketahui, jalur zonasi khusus ini tujuannya adalah untuk memperingan persoalan-persoalan zonasi keterbatasan volume, segala macam.
“Tetapi ini malah seperti itu, justru hemat kami ini rentan dengan pengkondisian, kita husnudzon bukan suudzon dan tidak menyangka, akan tetapi daripada gelagat ini boleh dong masyarakat berprasangka, kenapa SMA favorit ini tidak diblok sebagai SMA penerima zonasi, khususnya SMA 2.
“Ya, untuk mengcover Bungursari adalah SMA 2 tapi SMA Negeri prosedur yang mana regulasi yang mana aturan yang mana tolong di buktikan, kalau kewenangan KCD dengan kepala sekolah ini menplot semua itu akhirnya yang membentuk SMA favorit ini bukan masyarakat tapi adalah KCD,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini juga Tatang Toke mengatakan permintaan dari pihak KCD untuk memberikan surat permohonan audiensi dengan pimpinan yang ada.
“Supaya kita menerima jawaban sampai kapan dan tindak lanjut daripada pengajuan permohonan Bungursari ini untuk pengadaan SMK atau SMA?,” ujarnya.
“Kami juga minta keterangan secara spesifik tentang penerapan zonasi khusus karena zonasi khusus baru terdengar tahun ini,” pungkas Tatang Toke.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan