Tasikmalaya, MNP – Kepergok hendak mencuri, seorang perempuan di Desa Madiasari, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, aniyaya Nenek Juariah (90).
Selain menyandra korban saat di kepung massa. Pelaku juga menyayat lengan kiri korban gunakan pisau dapur, Minggu (22/1/2023) malam.
Pelaku AE seorang perempuan yang kepergok hendak mencuri juga sempat menyandera untuk hindari kepungan warga hingga melukai Nenk Juariah dengan pisau dapur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lengan kiri korban terluka hingga mendapat penanganan medis 12 jahitan, pada akhirnya pelaku dilumpuhkan warga.
Dikantor polisi, pelaku hanya bisa menangis menyesali perbuatannya. Ia masuk kerumah nenek Juariah dengan pura – pura menjadi pasien pijat.
Pelaku disinyalir sudah pernah mencuri dari korban yang tinggal seorang diri. Polisi amankan barang bukti satu buah pisau dapur.
Gugun Gumilar, cucu korban mengatakan, awal mula kejadiannya itu emak teriak teriak memanggilnya, katanya di bawah tempat tidur ada sesuatu, pas di cek dilihat dibawah tempat tidur tersebut tidak apa – apa.
“Pas dicari tempat lain ternyata ada orang di kamar depan. Entah masuknya jam berapa. Waktu itu memang belum ada yang diambil oleh pelaku, tetapi di hari sebelumnya, pelaku ini sudah pernah ngambil uang Rp 1.6 juta,” katanya Senin (23/1/2023).
Gugun menjelaskan, pelaku sampai melukai korban, karena memang saat kejadian banyak warga datang. Ketika ditanya, pelaku tidak mengakui dan mengelak terus.
Tapi lanjut Gugun, seketika si pelaku menyandera emak (korban) mengunakan senjata tajam pisau kecil.
“Iya, karena pelaku ini takut, minta dibebasin, seketika langsung nyandera korban, karena korban berontak, langsung si pelaku melukai tangan korban dengan pisau hingga luka 13 jahitan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Cineam, AKP Dede Dermawan membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya mengamankan seorang perempuan yang diduga telah memasuki rumah korban, niatnya untuk melakukan pencurian.
“Saat itu korban berontak, dan terduga pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau yang ada di rumah tersebut dan mengambilnya hingga merobek tangan korban sebelah kiri hingga luka 12 jahitan,” katanya.
Sedangkan terang Kapolsek, alasan si pelaku mencuri adalah faktor ekonomi, karena memang sebelumnya juga pelaku ini pernah juga melakukan pencurian di rumah tersebut.
“Kita kenakan pasal 363 Junto pasal 53 dan atau 335 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Sn)
![]()









Tinggalkan Balasan