Inhil, MNP – Stockpile PT. Samudra Inti Pasifik (SIP) diduga memakai minyak BBM jenis Solar bersubsidi yang berlokasi jalan lintas Rengat Tembilahan dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Sabtu (30/12/2023).
Perbuatan melanggar hukum tersebut, diduga bertujuan untuk meraup keuntungan besar stockpile PT. SIP, pasalnya telah menggunakan BBM jenis Solar yang bersubsidi bukan Industri.
Salah seorang narasumber saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika PT Samudra Inti Pasifik Stockpile batu bara di Desa Bayas menggunakan minyak BBM bersubsidi jenis solar untuk operasi alat berat dan mobil truk fuso, yang sangat jelas melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Minyak BBM jenis solar yang digunakan PT SIP adalah bersubsidi bukan industri, yang pasti 1x dalam seminggu mobil L300 sama truk warna kuning bak kayu masuk kedalam PT.SIP guna untuk mengantarkan minyak BBM bersubsidi jenis solar,” jelas Narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Saat awak media konfirmasi Wendra sebagai manager PT. SIP melalui via WhatsApp terkai BBM subsidi jenis solar yang digunakan di PT. SIP tidak menjawab.
Diketahui, Menteri ESDM menegaskan akan menjerat penyelewengan solar subsidi, terutama bagi truk-truk dari perusahaan tambang.
“Kami akan mendisiplinkan itu, terutama truk-truk dari perusahaan tambang,” ujarnya Menteri ESDM melalui keterangan resmi, dilansir Antara.com.
“Melalui Direktorat Mineral dan Batu Bara, kami juga bakal mengimbau mereka untuk tidak menggunakan BBM subsidi. Jika tidak dihiraukan, maka akan kami berikan tindakan tegas,” imbuhnya
Apabila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, maka penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan dan akan memberikan sanksi kepada operator maupun penyalur.
Siapapun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, maka akan dikenakan sanksi. Dimana Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Kemudian hal ini, juga diatur dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Minyak,” jelasnya.
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan