Tanggamus, MNP – Setiap orang dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Hal itu jika setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal Demi Pasal: Pada Pasal 2 ayat (2) Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Inilah yang terjadi di Pekon Waykerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, berdasarkan keterangan dari narasumber tentang adanya dugaan mark up yang dilakukan oleh oknum kepala pekon, Pekon Waykerap dusun 04 Banding Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
Tudingan tersebut terkait dana APBdes yang sangat fantastis untuk pembangunan fisik ditahun 2023, yang mana anggaran tersebut dikucur oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Dana Desa (ADD) pekon, yang patut dipertanyakan.
Marmudin (Nama samaran) salah satu narasumber memaparkan adanya dugaan tersebut. Sebenarnya warga Pekon Waykerap memang mengharapkan kedatangan rekan Wartawan yang bisa menjambatani keluhan warga, menyangkut hak-hak para pekerja dan juga tentang bobroknya pembangunan fisik yang dilakukan oleh kepala pekon di beberapa titik.
“Pertama, pembangunan balai pekon yang dikerjakan hanya beberapa persen saja sampai saat ini, sementara pekerjaan tersebut sudah tersendat pasalnya sudah kurang lebih dua minggu tukang tidak lagi bekerja itu satu,” ucapnya, Jum,at (08/03/2024).
Yang kedua lanjut sumber, melihat besarnya dana tersebut yaitu tiga ratus sepuluh juta lapan ratus limapuluhlima ribu lapan ratus rupiah.Rp (310.855.800).
“Sangat tidak wajar jika sudah tersendat seperti itu, pekerjaan itu dikelola sendiri loh bang sama kepala pekonnya,” bebernya.
Sementara struktur TPK dan lain lainnya tidak di fungsikan hanya nama-namanya saja yang tercantum, namun faktanya tidak di pekerjakan.
“Jadi agak susah saya mau jelasin detailnya berapa dana yang sudah terkucur di bangunan balai pekon itu, ya karena kepala pekon sendiri yang mengelola kluar masuknya material,” jelasnya.
Di tempat terpisah salah satu warga dusun 04 Banding Agung, Amin, nama samaran karena juga berpesan supaya namanya tidak di Expos oleh Awak Media menerangkan, pembangunan rabat beton yang letaknya di dusun 04 Banding Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yang merupakan jalan usaha tani.
Selain itu, juga salah satu pembangunan fisik ditahun 2023 yang dianggarkan oleh anggaran dana desa (ADD) sudah di kerjakan beberapa bulan yang lalu baru terjamah pemasangan taludnya sepanjang 500M Lebar 30cm Kedalaman 60cm.
“Itu juga masih terpotong sekitar kurang lebih 7M sisanya yang belum di kerjakan sama sekali karena dananya sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Parahnya lagi, jalan tersebut belum sama sekali dikerjakan yang dalam Rap nya akan di Rabat Beton ini baru pemasangan Talud.
“Dana pemasangan talud ini yang saya tahu baru terealisasi kurang lebih Lima puluh dua juta rupiah dari anggaran Rp 80.245.000,” ucapnya.
Sementara kata sumber, dana Rabat Beton itu sendiri belum sama sekali digunakan yang nilainya Rp 95.785.000. Berikut gaji para pekerja sebanyak 20 orang sampai saat ini belum juga terbayarkan oleh kepala pekon kami.
“Seharusnya pekerjaan ini sudah serah terima bagi yang berhubung belum apa apa ya begini jadinya, harapan kami kepada kawan kawan media tolong di bantu masalah kami ini bang,” pinta sumber.
Pihaknya ingin selaku warga masyarakat Pekon Waykerap tidak juga banyak tuntutan yang penting segala sesuatu yang berhubungan dengan pembangunan pekon yang bersumber dari ADD yang sifatnya untuk perubahan pekon mohon di realisasikan dengan semaksimal mungkin.
“Karena itulah harapan kami memilih dia waktu itu jadi kepala pekon, kami memilih dia bukan untuk membodohi masyarakatnya ataupun juga mau korupsi,” tandasnya. Bersambung
![]()
Penulis : Mirhan Samsi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan