Tanjabbar, MNP – Perjudian mesin tembak meja ikan – ikan seolah tidak ada habisnya untuk dibahas, pasalnya semakin hari “bisnis” haram ini bukannya berkurang, melainkan bertambah pesat di wilayah kecamatan Batang Asam kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi.
Awak media turun ke lokasi untuk memantau kegiatan mesin tembak meja ikan-ikan di dua lokasi yang sipatnya terbuka di sebuah warung terlihat bermain judi mesin tembak meja ikan-ikan, pada titik ini para penggila judi ketangkasan mesin tembak ikan- ikan makin ramai penggemarnya.
Dua lokasi mesin meja ikan – ikan satu di Desa Sri Agung yang satu di desa Rawa Medang dan media lansung konfirmasi kepada anggota penjaga mesin tembak meja ikan-ikan tersebut. Awak media pun mempertayakan siapa big bos pemilik meja ikan ikan kepada penjaga, namun tidak ada yang mau menjawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak sampai disitu saja, awak media juga konfirmasi kepada warga setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan, bahwa mesin tembak meja ikan- ikan tersebut kepunyaan Big Bos yang Namanya Simamora yang berdomisili di desa kampung Baru kecamatan Batang Asam.
“Dengan adanya meja ikan – ikan ini kami sangat resah pak ini dan menggagu warga sini dan dapak nya pun sangat besar pk bisa jadi menimbulkan kejahatan seperti maling begala dan kekerasan dalam rumah tangga apa bila kekalahan,” ungkap salah seorang warga setempat, Rabu (01/03/2023).
Maraknya aktivitas perjudian di wilayah ini menimbulkan tanda tanya besar, ada dugaan kebal hukum para pengusaha dengan “garang” mengincar lokasi dekat pada titik keramaian dan tidak ada lagi rasa takut untuk di grebek Kepolisian setempat.
Alhasil keresahan yang ditimbulkan akibat modus permainan tembak ikan – ikan ini sudah menjadi perbincangan hangat ditengah – tengah kalangan masyarakat luas.
Seperti dikisahkan Ibu Rumah Tangga (IRT) di seputaran lokasi perjudian ini, bahwa kerab para pemain judi tersebut melupakan tanggung jawabnya akibat uang dari hasil bekerja di jadikan taruhan untuk bermain Judi game meja ikan – ikan ini.
“Kami resahlah pak, jangan nanti seperti daerah lain kami tiru, kami pecahkan semua mesin itu. Tiap hari bapak anak – anak tak ingat pulang,” keluh kesahnya.
“Kami warga meminta lapak perjudian kepada jajaran, Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Polda Jambi agar bisa menindak lajuti terkait 303,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa peraturan tentang aktivitas perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bahwa perjudian itu dilarang dan dinyatakan sebagai suatu tindak kejahatan. (Red)