Inhil Riau, MNP – Berdasarkan informasi masyarakat, terdapat lokasi tempat Perjudian jenis Meja Ikan -ikan yang berlokasi di tengah kebun sawit Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Riau, Rabu (7/2/2024).
Namun, dari kebiasaan judi tersebut diduga sampai saat ini masih juga belum tersentuh oleh pihak penegak hukum setempat. Ketika awak media melakukan penelusuran lebih lanjut teryata isu tersebut memang benar.
Salah satu dari penjaga meja Judi menjelaskan bahwa kegiatan bisnis haram tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan lamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya selama menjaga tempat judi menerima honor sebesar Rp. 150.000 per- hari,” ucapnya sambil tidak menyebutkan nama.
Sementara itu, dari Korlap Judi ketika dikonfirmasi awak media menyebut, dari pihak Bos judi tidak takut kalau diberikan media.
“Kalau mau konfirmasi terkait Judi ke kepihak kepolisian Polsek, Polres , bahkan Polda, saya tidak takut,” ungkap Korlap dengan nada menantang.
Salah satu masyarakat berinisial MM ketika mendengar informasi tersebut merasa geram dan mengaku heran kenapa sampai saat ini dari pihak hukum tidak ada yang melakukan penindakan.
“Dengan demikian ada dugaan dari pihak Bos judi telah memberikan atensi upeti terhadap pihak- terkait, sehingga sampai saat ini hukum dilingkungan tersebut segan untuk melakukan penindakan tegas,” cetus MM.
Tidak hanya disitu saja, apabila dari pihak penegak hukum tidak ada yang melakukan penindakan, maka masyarakat akan melakukan tindakan. ” Kita tidak mau kampung kita menjadi ajang perjudian,” tegas MM.
Maka sesuai Pasal 303 KUHP Ayat (1), tindakan para oknum tersebut terancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan