Bos Judi Tidak Takut Hukum, Permainan Jenis Meja Ikan-ikan Meresahkan Warga Desa Sancalang

Rabu, 7 Februari 2024 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhil Riau, MNP – Berdasarkan informasi masyarakat, terdapat lokasi tempat Perjudian jenis Meja Ikan -ikan yang berlokasi di tengah kebun sawit Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Riau, Rabu (7/2/2024).

Namun, dari kebiasaan judi tersebut diduga sampai saat ini masih juga belum tersentuh oleh pihak penegak hukum setempat. Ketika awak media melakukan penelusuran lebih lanjut teryata isu tersebut memang benar.

Salah satu dari penjaga meja Judi menjelaskan bahwa kegiatan bisnis haram tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan lamanya.

“Saya selama menjaga tempat judi menerima honor sebesar Rp. 150.000 per- hari,” ucapnya sambil tidak menyebutkan nama.

Sementara itu, dari Korlap Judi ketika dikonfirmasi awak media menyebut, dari pihak Bos judi tidak takut kalau diberikan media.

“Kalau mau konfirmasi terkait Judi ke kepihak kepolisian Polsek, Polres , bahkan Polda, saya tidak takut,” ungkap Korlap dengan nada menantang.

Salah satu masyarakat berinisial MM ketika mendengar informasi tersebut merasa geram dan mengaku heran kenapa sampai saat ini dari pihak hukum tidak ada yang melakukan penindakan.

“Dengan demikian ada dugaan dari pihak Bos judi telah memberikan atensi upeti terhadap pihak- terkait, sehingga sampai saat ini hukum dilingkungan tersebut segan untuk melakukan penindakan tegas,” cetus MM.

Tidak hanya disitu saja, apabila dari pihak penegak hukum tidak ada yang melakukan penindakan, maka masyarakat akan melakukan tindakan. ” Kita tidak mau kampung kita menjadi ajang perjudian,” tegas MM.

Maka sesuai Pasal 303 KUHP Ayat (1), tindakan para oknum tersebut terancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penutupan MTQH XVI, Kota Tasikmalaya Targetkan Masuk 5 Besar Jabar
Reskrim Polsek Dusun Timur dan Satreskrim Polres Bartim Bekuk 2 Pelaku Pencurian Motor
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Prajurit Yonif TP 906 Bahu-Membahu Panen Jagung di Pakpak Bharat
Polemik Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Miskomunikasi atau Ada Fakta yang Belum Terungkap?
Anak-anak Se-Paroki Santo Petrus dan Paulus Ampah Terima Komuni Pertama
Kasus Dugaan Penganiayaan ART di Tasikmalaya: Terduga Pelaku Sampaikan Permohonan Maaf
Mahasiswa Agroteknologi UNIMEN Turun Gunung: Hutan Pinus Pasongken Diselamatkan dari Kematian 
Kabar Gembira bagi Warga Massenrempulu: UNIMEN Hadirkan Sarjana Agama di Bumi Enrekang 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Penutupan MTQH XVI, Kota Tasikmalaya Targetkan Masuk 5 Besar Jabar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:07 WIB

Reskrim Polsek Dusun Timur dan Satreskrim Polres Bartim Bekuk 2 Pelaku Pencurian Motor

Senin, 15 Juni 2026 - 11:22 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Prajurit Yonif TP 906 Bahu-Membahu Panen Jagung di Pakpak Bharat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:54 WIB

Polemik Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Miskomunikasi atau Ada Fakta yang Belum Terungkap?

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:21 WIB

Anak-anak Se-Paroki Santo Petrus dan Paulus Ampah Terima Komuni Pertama

Berita Terbaru

Berita terbaru

Penutupan MTQH XVI, Kota Tasikmalaya Targetkan Masuk 5 Besar Jabar

Senin, 15 Jun 2026 - 12:40 WIB