Tasikmalaya, MNP – Proses sidang perceraian dengan nomor perkara (3716/Pdt.G/PA.Tsm ) antara penggugat berinisial H dan tergugat berinisial LM, warga Kp. Pasirganas, Desa Kubangsari, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan publik.
Kasus ini mencuat bukan hanya karena adanya dugaan perselingkuhan dan nikah siri, tetapi juga karena kuatnya dugaan campur tangan Kepala Desa (Kades) Kubangsari berinisial DN yang dianggap tidak netral.
LM, didampingi pamannya M, mengungkapkan bahwa dirinya telah menahan kecurigaan perselingkuhan suaminya selama hampir empat tahun. Titik puncaknya terjadi pada 25 Februari 2025, ketika suaminya menjatuhkan talak tanpa alasan yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saya sendiri mengetahui bahwa suami saya sudah nikah siri dengan inisial N, warga Kp. Sukahaji, Desa Mandalajaya. Bahkan saya mendapatkan bukti surat pernyataan nikah sirinya,” ungkap LM kepada awak media pada Jumat (23/10/2025).
LM merasa diperlakukan tidak adil, khususnya oleh Kades DN, yang dinilai menunjukkan keberpihakan kepada penggugat (H) dalam beberapa kali musyawarah kekeluargaan.
LM menceritakan, saat ia meminta bantuan mediasi pada pertengahan Maret, Kades DN memintanya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, Kades diduga melakukan intervensi sebelum musyawarah dilaksanakan.
“Beliau menelpon saya dan beliau mengatakan kalau saat musyawarah nanti saya tidak boleh mengeluarkan isi hati, saya harus menerima apa pun keputusannya,” beber LM.
LM semakin merasa didiskriminasi ketika Kades DN sempat mengatakan, “Soal orang ketiga itu hal yang biasa dan wajar,” bahkan menyinggung bahwa “di mana-mana, laki-laki itu ingin istrinya baik,” yang seolah menyudutkan LM sebagai pihak yang dianggap tidak baik dalam rumah tangga tersebut, padahal ia adalah korban.
“Sampai saya pernah mau mengeluarkan unek-unek hati saya dalam musyawarah, saya dihalangi oleh Kepala Desa,” tambah LM.
Diskriminasi ini berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Agama, di mana suami LM disebut selalu datang dengan istri sirinya, dan pihak desa bahkan diduga memfasilitasi mereka dengan menggunakan kendaraan desa.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, LM telah melaporkan suaminya (H) ke pihak kepolisian pada 10 September 2025 atas laporan pidana perzinahan dan perkawinan terhalang.
Meskipun kasus ini masih berproses di penyidik, LM merasa ada keanehan. “Bagi saya ada yang aneh, Kepala Desa sampai saat ini belum dipanggil, padahal Kepala Desa tahu permasalahan saya,” katanya.
LM bahkan mendapat informasi mengejutkan bahwa Kades tidak dipanggil oleh pihak kepolisian karena dianggap sebagai public figure, sementara justru pengurus lingkungan seperti terlapor, Punduh dan warga inisial S, yang dipanggil.
Sebagai korban, LM sangat berharap penyidik dapat bersikap profesional, akuntabel, dan mengedepankan keadilan dalam mengusut kasus ini, termasuk menelusuri dugaan campur tangan Kades DN.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan






