Densus 88 Tangkap 13 Tersangka Teroris di Aceh

Selasa, 26 Juli 2022 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka tindak pidana terorisme di Provinsi Aceh, terdiri atas dua jaringan teroris Jamaah Islamiyah sebanyak 11 orang dan dua orang dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Densus 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terhadap dua kelompok teroris JI 11 orang dan JAD 2 orang pada tanggal 22 Juli 2022,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dilansir Antara.

Ramadhan merincikan 11 tersangka teroris kelompok JI yang ditangkap, yakni berinisial ES, RU, SY, MF, dan FE merupakan bagian dari kelompok JI Bidang Akademi Pendidikan dan Pengkaderan (ADIRA).

Mereka telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

“Tersangka ES juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada tahun 2018, dan juga memiliki satu pucuk senjata PCP,” katanya lagi.

Adapun tersangka RU juga merupakan bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.

Tersangka MF juga merupakan bagian dari bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.

Tersangka JI berikutnya, DN dan MH. Keduanya merupakan bagian kelompok JI pada bidang dakwah (T1), berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok JI.

“Tersangka MH juga merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI,” kata Ramadhan.

Kemudian tersangka JU, merupakan bagian kelompok JI pada bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.

Tersangka RS, merupakan bagian kelompok JI pada Korda Aceh, mengikuti berbagai kegiatan operasi JI, salah satunya beberapa kegiatan weapon training (WT) di Aceh.

Tersangka SU, merupakan bendahara diklat sampai terakhir sebagai bendahara PKP perubahan dari nama diklat pada tahun 2020. Tersangka juga merupakan instruktur pada pelatihan fisik di Sasana Cakrabuana yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI.

Lalu tersangka AKJ, merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut, dan tersangka juga pernah menyalurkan dana dari bidang dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.

Adapun dua tersangka dari jaringan JAD yang ditangkap, yakni RI dan MA.

Ramadhan menjelaskan, tersangka RI berperan sebagai fasilitator terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada tahun 2019.

“Tersangka MA selaku anggota kelompok JAD berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku Rabbial Muslim Nasution (MD) yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019. Tersangka juga pernah mengikuti idad sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme,” kata Ramadhan. (Sumber Divisi Humas Polri).

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Bullying di Cibatu Garut, Ini Keterangan Kuasa Hukum Para Terduga Pelaku
Ketum Indoboxing Lagga Inau Minta Hukum Berat Pelaku Kasus Rudapaksa Santriwati
DPRD Sahkan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Periode 2025 -2030
Rakor Virtual Zoom, Penanaman Bibit Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Pakpak Bharat
Wabup Pakpak Bharat Hadiri Rakor Percepatan Produksi Ketahanan Pangan bersama Kemenpan RI dan Polri
Buka Stand Bank Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Dukung Acara Ngabuana
Pengajian Bulanan, Tingkatkan Ketaqwaan dan Silaturahim Pengurus dan Pedagang Pasar Leuwiliang
Kapolres Bartim Cek Senpi, Verifikasi Administrasi Simsa

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:30 WIB

Kasus Bullying di Cibatu Garut, Ini Keterangan Kuasa Hukum Para Terduga Pelaku

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:16 WIB

Ketum Indoboxing Lagga Inau Minta Hukum Berat Pelaku Kasus Rudapaksa Santriwati

Senin, 13 Januari 2025 - 21:49 WIB

DPRD Sahkan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Periode 2025 -2030

Senin, 13 Januari 2025 - 21:39 WIB

Rakor Virtual Zoom, Penanaman Bibit Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Pakpak Bharat

Senin, 13 Januari 2025 - 19:40 WIB

Wabup Pakpak Bharat Hadiri Rakor Percepatan Produksi Ketahanan Pangan bersama Kemenpan RI dan Polri

Berita Terbaru