Defisit Rp 94 M, Pemkab Tasikmalaya Coret 12 Proyek Infrastruktur

Selasa, 30 September 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Pemkab Tasikmalaya akhirnya melakukan langkah besar dalam menata ulang keuangan daerah setelah Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2025 resmi disahkan.

Kebijakan ini diambil menyusul kondisi defisit anggaran yang sempat mencapai Rp 94 miliar.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa dengan hadirnya Perda Perubahan, otomatis Perda APBD Murni 2025 tak lagi berlaku.

Bersamaan dengan itu, kebijakan cut off anggaran yang sempat diterapkan di awal masa pemerintahannya bersama Wakil Bupati Asep Sopari Alayubi, resmi dicabut.

Namun konsekuensinya cukup terasa. Sedikitnya 12 titik pembangunan infrastruktur yang sebelumnya masuk daftar rencana kerja terpaksa dibatalkan.

Sebagai gantinya, pemerintah menyusun ulang prioritas pembangunan dan menetapkan 22 titik baru hasil dari proses rasionalisasi anggaran.

“Beberapa program memang tidak bisa diteruskan karena dananya tidak tersedia. Fokus kita geser, utamanya pada pembangunan jalan,” jelas Cecep, Selasa (30/9/2025).

Sejumlah pos belanja akhirnya dipangkas, mulai dari rencana pengadaan mobil dinas bupati, rehabilitasi pendopo lama, hingga pengurangan belanja pegawai sebesar Rp 36 miliar.

Tak hanya itu, kegiatan seremonial seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan kunjungan kerja juga ikut dipangkas.

Dari langkah efisiensi itu, terkumpul tambahan dana sekitar Rp 28 miliar yang dialokasikan khusus untuk pembangunan jalan.

Dua ruas prioritas yakni Cibalong–Dera menuju Sodonghilir dengan nilai Rp 14,6 miliar, serta jalur Warung Legok–Cimanisan yang menghubungkan Warung Ponteng.

Selain sektor infrastruktur, bidang pendidikan pun mendapat angin segar. Sebanyak 54 ruang kelas di berbagai sekolah akan diperbaiki melalui anggaran hasil relokasi tersebut.

Cecep berharap, setelah Perda Perubahan ini ditegakkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera bergerak cepat agar program prioritas bisa terlaksana tanpa hambatan.

Loading

Penulis : SN

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

UNIMEN Tancap Gas! Bidik 26 Lektor Kepala dan 1 Profesor, Mutu Kampus Dipertaruhkan
Tiba di Garut, 10 Korban Selamat Kapal Virgo 8 Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sekjen Imipas Tinjau Peternakan Lapas Kelas IIA Kendal, Cek Langsung Hasil Telur
Rizal Bawazier Bawa Pesan Persatuan di Tengah Ribuan Jamaah Maulid Akbar Habib Idrus Al Bahr Pekalongan
Kualitas Udara Capai Tingkat Ekstrem, 118 Orang Warga Kecamatan Paku Terpapar ISPA
TPP ASN Dipangkas, Efisiensi atau Alarm Fiskal Pemkot Tasikmalaya?
Sulitnya Menjaga Warisan Leluhur, Nasib Perajin Payung Geulis Tasikmalaya Makin Terpinggirkan
Senyum Bahagia Warga Desa Karelayu, Terima Sertifikat PTSL dari Bupati Jeneponto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:38 WIB

UNIMEN Tancap Gas! Bidik 26 Lektor Kepala dan 1 Profesor, Mutu Kampus Dipertaruhkan

Jumat, 18 September 2026 - 19:23 WIB

Tiba di Garut, 10 Korban Selamat Kapal Virgo 8 Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 September 2026 - 19:08 WIB

Sekjen Imipas Tinjau Peternakan Lapas Kelas IIA Kendal, Cek Langsung Hasil Telur

Jumat, 18 September 2026 - 19:03 WIB

Rizal Bawazier Bawa Pesan Persatuan di Tengah Ribuan Jamaah Maulid Akbar Habib Idrus Al Bahr Pekalongan

Jumat, 18 September 2026 - 18:34 WIB

Kualitas Udara Capai Tingkat Ekstrem, 118 Orang Warga Kecamatan Paku Terpapar ISPA

Berita Terbaru