Defisit Rp 94 M, Pemkab Tasikmalaya Coret 12 Proyek Infrastruktur

Selasa, 30 September 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Pemkab Tasikmalaya akhirnya melakukan langkah besar dalam menata ulang keuangan daerah setelah Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2025 resmi disahkan.

Kebijakan ini diambil menyusul kondisi defisit anggaran yang sempat mencapai Rp 94 miliar.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa dengan hadirnya Perda Perubahan, otomatis Perda APBD Murni 2025 tak lagi berlaku.

Bersamaan dengan itu, kebijakan cut off anggaran yang sempat diterapkan di awal masa pemerintahannya bersama Wakil Bupati Asep Sopari Alayubi, resmi dicabut.

Namun konsekuensinya cukup terasa. Sedikitnya 12 titik pembangunan infrastruktur yang sebelumnya masuk daftar rencana kerja terpaksa dibatalkan.

Sebagai gantinya, pemerintah menyusun ulang prioritas pembangunan dan menetapkan 22 titik baru hasil dari proses rasionalisasi anggaran.

“Beberapa program memang tidak bisa diteruskan karena dananya tidak tersedia. Fokus kita geser, utamanya pada pembangunan jalan,” jelas Cecep, Selasa (30/9/2025).

Sejumlah pos belanja akhirnya dipangkas, mulai dari rencana pengadaan mobil dinas bupati, rehabilitasi pendopo lama, hingga pengurangan belanja pegawai sebesar Rp 36 miliar.

Tak hanya itu, kegiatan seremonial seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan kunjungan kerja juga ikut dipangkas.

Dari langkah efisiensi itu, terkumpul tambahan dana sekitar Rp 28 miliar yang dialokasikan khusus untuk pembangunan jalan.

Dua ruas prioritas yakni Cibalong–Dera menuju Sodonghilir dengan nilai Rp 14,6 miliar, serta jalur Warung Legok–Cimanisan yang menghubungkan Warung Ponteng.

Selain sektor infrastruktur, bidang pendidikan pun mendapat angin segar. Sebanyak 54 ruang kelas di berbagai sekolah akan diperbaiki melalui anggaran hasil relokasi tersebut.

Cecep berharap, setelah Perda Perubahan ini ditegakkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera bergerak cepat agar program prioritas bisa terlaksana tanpa hambatan.

Loading

Penulis : SN

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Lapas Kendal Fasilitasi Peninjauan Ruang Sidang Daring oleh PN Kendal
Lansia ‘Linglung’ di Kawasan Batang Rengat, Camat Kuala Cenaku Pimpin Evakuasi ke RSUD Indrasari
Antusiasme Warga Tawang Banteng Sulap Jalur Galunggung Jadi “Mentereng” Jelang Kemerdekaan
Diperiksa KPK Belasan Jam, Kadisdikpora Pemalang Lolos Tidak Dibawa ke Jakarta
Menggustungken Sebban Mi Nangguru Ketaring” Tandai Pembukaan Pesta Budaya Oang-Oang Pakpak Bharat 2026
Wabup Pakpak Bharat Apresiasi Kemeriahan Festival Bunga dan Buah Berastagi
Mengapa Karaoke Tanpa PBG dan SLF Bebas Beroperasi? AMT Desak Pemkot Tasikmalaya Jangan Ompong!
Atasi Kesulitan Air, Sumur Bor TMMD Kodim 0612 Bantu Warga Parungponteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:26 WIB

Lapas Kendal Fasilitasi Peninjauan Ruang Sidang Daring oleh PN Kendal

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:19 WIB

Lansia ‘Linglung’ di Kawasan Batang Rengat, Camat Kuala Cenaku Pimpin Evakuasi ke RSUD Indrasari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:05 WIB

Antusiasme Warga Tawang Banteng Sulap Jalur Galunggung Jadi “Mentereng” Jelang Kemerdekaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:53 WIB

Diperiksa KPK Belasan Jam, Kadisdikpora Pemalang Lolos Tidak Dibawa ke Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:40 WIB

Menggustungken Sebban Mi Nangguru Ketaring” Tandai Pembukaan Pesta Budaya Oang-Oang Pakpak Bharat 2026

Berita Terbaru

Berita terbaru

Lapas Kendal Fasilitasi Peninjauan Ruang Sidang Daring oleh PN Kendal

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:26 WIB