Tasikmalaya, MNP – Pemkab Tasikmalaya akhirnya melakukan langkah besar dalam menata ulang keuangan daerah setelah Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2025 resmi disahkan.
Kebijakan ini diambil menyusul kondisi defisit anggaran yang sempat mencapai Rp 94 miliar.
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa dengan hadirnya Perda Perubahan, otomatis Perda APBD Murni 2025 tak lagi berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bersamaan dengan itu, kebijakan cut off anggaran yang sempat diterapkan di awal masa pemerintahannya bersama Wakil Bupati Asep Sopari Alayubi, resmi dicabut.
Namun konsekuensinya cukup terasa. Sedikitnya 12 titik pembangunan infrastruktur yang sebelumnya masuk daftar rencana kerja terpaksa dibatalkan.
Sebagai gantinya, pemerintah menyusun ulang prioritas pembangunan dan menetapkan 22 titik baru hasil dari proses rasionalisasi anggaran.
“Beberapa program memang tidak bisa diteruskan karena dananya tidak tersedia. Fokus kita geser, utamanya pada pembangunan jalan,” jelas Cecep, Selasa (30/9/2025).
Sejumlah pos belanja akhirnya dipangkas, mulai dari rencana pengadaan mobil dinas bupati, rehabilitasi pendopo lama, hingga pengurangan belanja pegawai sebesar Rp 36 miliar.
Tak hanya itu, kegiatan seremonial seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan kunjungan kerja juga ikut dipangkas.
Dari langkah efisiensi itu, terkumpul tambahan dana sekitar Rp 28 miliar yang dialokasikan khusus untuk pembangunan jalan.
Dua ruas prioritas yakni Cibalong–Dera menuju Sodonghilir dengan nilai Rp 14,6 miliar, serta jalur Warung Legok–Cimanisan yang menghubungkan Warung Ponteng.
Selain sektor infrastruktur, bidang pendidikan pun mendapat angin segar. Sebanyak 54 ruang kelas di berbagai sekolah akan diperbaiki melalui anggaran hasil relokasi tersebut.
Cecep berharap, setelah Perda Perubahan ini ditegakkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera bergerak cepat agar program prioritas bisa terlaksana tanpa hambatan.
![]()
Penulis : SN
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan