Garut, MNP – Peredaran minuman keras (Miras) mamang sulit diberantas, bagaikan mati satu tumbuh seribu, padahal kepolisian intensif merazia agent ataupun pedagang yang menjual.
Ya, baru saja Polres Garut memusnahkan barang haram tersebut, lagi Polsek Pasirwangi mengamankan miras saat menggelar razia dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang malam Tahun Baru 2025.
Kapolsek Pasirwangi IPTU Wahyono Aji, S.H., M.H., mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Razia ini berhasil menemukan sejumlah botol minuman keras (miras) yang disimpan di beberapa rumah warga,” ucap Kapolsek, Selasa (31/12/2024).
Adapun hasil yang ditemukan adalah 8 botol miras merk Intisari di rumah saudari R di Kampung Malati Hasim, Desa Padasuka Kecamatan Pasirwangi, 2 botol miras merk Intisari, 2 botol merk Orang Tua Kecil, dan 1 botol merk Arak Merah di rumah saudara Majid di Kampung Pasirwangi, Desa Pasirwangi.
Total, razia ini berhasil menyita 13 botol miras yang di sinyalir akan dijual atau dikonsumsi di wilayah tersebut.
“Kami menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, terutama menjelang pergantian tahun yang sering kali diwarnai dengan perayaan yang melibatkan konsumsi miras,” ucap Wahyono Aji.
Kegiatan razia miras ini akan terus di lakukan di berbagai titik untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi minuman keras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkas Wahyono.
![]()
Penulis : M.Karno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan