Daftar Mobil dan Motor yang Boleh ‘Minum’ Pertalite

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Mulai besok pembelian pertalite dan solar akan menggunakan aplikasi MyPertamina. Saat ini pemerintah sedang merampungkan kriteria kendaraan yang tidak bisa membeli dua jenis BBM bersubsidi itu.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan mobil plat hitam di atas di atas 2.000 CC tidak boleh membeli pertalite. Untuk motor yang tidak boleh menggunakan BBM subsidi adalah yang di atas 250cc.

Ini artinya, mobil plat hitam di bawah 2.000 cc dan motor di bawah 250cc masih bisa menggunakan pertalite.

Adapun jenis mobil dan motor yang boleh membeli BBM bersubsidi tersebut, yaitu:

1. Toyota Yaris

2. Toyota Vios

3. Toyota Sienta

4. Daihatsu Xenia

5. Toyota Avanza

6. Daihatsu Luxio

7. Daihatsu Terios

8. Mitsubishi Xpander

9. Mistsubishi Xpander Cross

10. Nissan Grand Livina

11. Honda Brio RS

12. Honda Mobilio

13. Honda BR-V

14. Honda HR-V 1,5 L

15. Honda HR-v 1,8 L

Sementara daftar motor yang bisa memakai pertalite yaitu:

1. Honda Beat

2. Honda Vario

3. Honda Scoopy

4. Honda Supra X

5. Honda Supra Cub

6. Honda Revo X

7. Yamaha Mio

8. New Yamaha Fino

9. Yamaha Soul

10. Yamaha Majesti

11. Honda PCX150

12. Yamaha NMax

Sebagai informasi, pemerintah resmi mewajibkan konsumen BBM bersubsidi untuk membeli pertalite dan solar subsidi melalui MyPertamina per 1 Juli 2022. Ini sebagai upaya agar subsidi energi bisa lebih tepat sasaran. (Net)

Loading

Berita Terkait

Pengaturan Tugas Personel Dishub Kota Bogor Dinilai Cacat SOP
Opini: Indikator Bencana Nasional Bukan Kitab Suci, Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Baru Menetapkan Status
Botok Suarakan Hilangnya Kepercayaan Rakyat Pada Hukum di Pengadilan Negeri Pati
Audiensi Tambang PT SJP di DPRD Berujung Tanya, Koalisi LSM Desak Kehadiran Bapenda dan DLH
Pengurus PPPK Teknis Garut Ucapkan Selamat Ultah ke Sekda Nurdin Yana
Bupati Jeneponto Kumpulkan Forkopimda Bahas Isu Kamtibmas hingga Kabut Asap
Merasa Masih Termarginalkan, FKKS SMK Swasta Kota Tasikmalaya Minta Keberpihakan Kebijakan
Proyek Asrama Mahasiswa Bartim Rp2,8 Miliar Disorot: Bangunan Belum Ditempati, Fasilitas Bermasalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Pengaturan Tugas Personel Dishub Kota Bogor Dinilai Cacat SOP

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Opini: Indikator Bencana Nasional Bukan Kitab Suci, Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Baru Menetapkan Status

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Botok Suarakan Hilangnya Kepercayaan Rakyat Pada Hukum di Pengadilan Negeri Pati

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Tambang PT SJP di DPRD Berujung Tanya, Koalisi LSM Desak Kehadiran Bapenda dan DLH

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Pengurus PPPK Teknis Garut Ucapkan Selamat Ultah ke Sekda Nurdin Yana

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pengaturan Tugas Personel Dishub Kota Bogor Dinilai Cacat SOP

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:28 WIB

Berita terbaru

Pengurus PPPK Teknis Garut Ucapkan Selamat Ultah ke Sekda Nurdin Yana

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:30 WIB