Daftar Mobil dan Motor yang Boleh ‘Minum’ Pertalite

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Mulai besok pembelian pertalite dan solar akan menggunakan aplikasi MyPertamina. Saat ini pemerintah sedang merampungkan kriteria kendaraan yang tidak bisa membeli dua jenis BBM bersubsidi itu.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan mobil plat hitam di atas di atas 2.000 CC tidak boleh membeli pertalite. Untuk motor yang tidak boleh menggunakan BBM subsidi adalah yang di atas 250cc.

Ini artinya, mobil plat hitam di bawah 2.000 cc dan motor di bawah 250cc masih bisa menggunakan pertalite.

Adapun jenis mobil dan motor yang boleh membeli BBM bersubsidi tersebut, yaitu:

1. Toyota Yaris

2. Toyota Vios

3. Toyota Sienta

4. Daihatsu Xenia

5. Toyota Avanza

6. Daihatsu Luxio

7. Daihatsu Terios

8. Mitsubishi Xpander

9. Mistsubishi Xpander Cross

10. Nissan Grand Livina

11. Honda Brio RS

12. Honda Mobilio

13. Honda BR-V

14. Honda HR-V 1,5 L

15. Honda HR-v 1,8 L

Sementara daftar motor yang bisa memakai pertalite yaitu:

1. Honda Beat

2. Honda Vario

3. Honda Scoopy

4. Honda Supra X

5. Honda Supra Cub

6. Honda Revo X

7. Yamaha Mio

8. New Yamaha Fino

9. Yamaha Soul

10. Yamaha Majesti

11. Honda PCX150

12. Yamaha NMax

Sebagai informasi, pemerintah resmi mewajibkan konsumen BBM bersubsidi untuk membeli pertalite dan solar subsidi melalui MyPertamina per 1 Juli 2022. Ini sebagai upaya agar subsidi energi bisa lebih tepat sasaran. (Net)

Loading

Berita Terkait

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum
Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot
PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:23 WIB

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:11 WIB

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB