Enrekang, MNP – Sosialisasi rencana eksplorasi tambang emas di dua Kecamatan di Enrekang dilaksanakan di kampung Baba kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang.
Nampak hadir Sekda Enrekang dan kepala OPD teknis terkait, tokoh masyarakat dan pemilik lahan serta aparat kepolisian dan TNI pada hari Jum’at 15 Oktober 2025.
CV. Hadaf Karya Mandiri menghadirkan ahli pertambangan, Jimmy dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan bahwa ada jaminan dari pihak perusahaan untuk tidak memakai bahan zat kimia sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika pihak perusahaan tidak melaksanakan eksplorasi sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku melanggar ijin analisa dampak lingkungan yang sudah dikantongi, maka jelas akan perusahaan akan mendapatkan sanksi hukum yang berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 100 Milyar rupiah,” kata Jimmy
Dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa lokasi yang masuk dalam ijin eksplorasi yang mempunyai legalitas hak milik tidak boleh dipaksakan untuk di eksplorasi.
_Namun diharapkan kepada pihak perusahaan untuk melakukan lobi-lobi dengan pemilik lahan karena ini adalah bisnis jual beli, berapa pun kesepakatan antara perusahaan dengan pemilik lahan itulah namanya bisnis kesepakatan yang saling menguntungkan,” tuturnya.
Jimmy juga menghimbau kepada masyarakat pemilik lahan untuk melakukan komunikasi langsung dengan pemilik perusahaan tanpa memakai jasa perantara untuk bersepakat berapa pun harga yang disepakati yang bisa menguntungkan masing-masing pihak.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan






