CV. Hadaf Karya Mandiri Jamin 100 Persen Pengelolaan Tambang Emas di Enrekang Tidak Memakai Bahan Kimia 

Sabtu, 15 November 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Sosialisasi rencana eksplorasi tambang emas di dua Kecamatan di Enrekang dilaksanakan di kampung Baba kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang.

Nampak hadir Sekda Enrekang dan kepala OPD teknis terkait, tokoh masyarakat dan pemilik lahan serta aparat kepolisian dan TNI pada hari Jum’at 15 Oktober 2025.

CV. Hadaf Karya Mandiri menghadirkan ahli pertambangan, Jimmy dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan bahwa ada jaminan dari pihak perusahaan untuk tidak memakai bahan zat kimia sesuai aturan yang berlaku.

“Jika pihak perusahaan tidak melaksanakan eksplorasi sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku melanggar ijin analisa dampak lingkungan yang sudah dikantongi, maka jelas akan perusahaan akan mendapatkan sanksi hukum yang berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 100 Milyar rupiah,” kata Jimmy

Dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa lokasi yang masuk dalam ijin eksplorasi yang mempunyai legalitas hak milik tidak boleh dipaksakan untuk di eksplorasi.

_Namun diharapkan kepada pihak perusahaan untuk melakukan lobi-lobi dengan pemilik lahan karena ini adalah bisnis jual beli, berapa pun kesepakatan antara perusahaan dengan pemilik lahan itulah namanya bisnis kesepakatan yang saling menguntungkan,” tuturnya.

Jimmy juga menghimbau kepada masyarakat pemilik lahan untuk melakukan komunikasi langsung dengan pemilik perusahaan tanpa memakai jasa perantara untuk bersepakat berapa pun harga yang disepakati yang bisa menguntungkan masing-masing pihak.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Timun, Dukung Ketahanan Pangan
HUT Kota Tasikmalaya Jangan Sekedar Seremoni, Irfan Ramdani Dorong Evaluasi Nyata Pembangunan
Pengaturan Tugas Personel Dishub Kota Bogor Dinilai Cacat SOP
Opini: Indikator Bencana Nasional Bukan Kitab Suci, Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Baru Menetapkan Status
Botok Suarakan Hilangnya Kepercayaan Rakyat Pada Hukum di Pengadilan Negeri Pati
Audiensi Tambang PT SJP di DPRD Berujung Tanya, Koalisi LSM Desak Kehadiran Bapenda dan DLH
Pengurus PPPK Teknis Garut Ucapkan Selamat Ultah ke Sekda Nurdin Yana
Bupati Jeneponto Kumpulkan Forkopimda Bahas Isu Kamtibmas hingga Kabut Asap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Timun, Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:38 WIB

HUT Kota Tasikmalaya Jangan Sekedar Seremoni, Irfan Ramdani Dorong Evaluasi Nyata Pembangunan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Pengaturan Tugas Personel Dishub Kota Bogor Dinilai Cacat SOP

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Opini: Indikator Bencana Nasional Bukan Kitab Suci, Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Baru Menetapkan Status

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Botok Suarakan Hilangnya Kepercayaan Rakyat Pada Hukum di Pengadilan Negeri Pati

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pengaturan Tugas Personel Dishub Kota Bogor Dinilai Cacat SOP

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:28 WIB