Potret Tasikmalaya – Sebelas poin jadi sorotan yang ditekankan Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) saat menggeruduk DPRD Kota Tasikmalaya.
“Ada 11 poin dalam audiensi ini, namun yang paling ditekankan adalah terkait pemeliharan operasional pembersihan sampah. Seperti armada pengangkut sampah yang menjadi alasan dari dinas terkait,” ungkap Ketua Umum LPLHI, Mugni Anwari, Jumat (03/06/2022).
Dirinya menyebut, pembahasan berserakannya dan juga pengelolaan sampah jadi sorotan berbagai pihak. Sehingga perlu disoal rancangan usulan tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota Tasikmalaya (Perwalkot) tentang pengelolaan sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini memang Kota Tasikmalaya sudah memilik Perda yang mengatur tentang hal tersebut. Namun masalahnya adalah dalam Perda tersebut tidak secara rinci membahas terkait sanksi administrasinya,” tegas Mugni.
Lantaran itu, LPLHI mengusulkan kepada Pemkot Tasikmalaya, untuk segera membuat produk hukum atau Perwalkot tentang pengelolaan sampah. Sebab, selama ini Satpol PP bingung untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku yang membuang sampah sembarangan.
“Sejak lahir Kota Tasik, tidak ada Perwalkot tentang pengelolaan sampah,” imbuh Mugni.
Menyikapi itu, Isak Farid anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, menekankan agar Pemkot Tasikmalaya jangan dulu berbicara tentang penambahan armada dan alat berat. Akan tetapi, maksimalkan dulu pemeliharan unit yang ada.
Menurut Isak, percuma jika ada penambahan armada dan alat berat yang baru, jika pemeliharaanya minim.
“Rawat dulu, percantik dulu yang ada. Baru berpikir untuk minta nambah armada. Selain itu, meminta agar kesadaran masyarakat Kota Tasikmalaya dalam membuang sampah bisa lebih ditingkatkan,” pungkasnya. (02).