Tasikmalaya, MNP.com – Persoalan sampah di Kota Resik masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan Kota Tasikmalaya dan hingga kini masih ditangani oleh stakeholder terkait.
Atas dasar kepedulian, DPP Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut , Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) melakukan Audiens kepada PJ Wali Kota mengenai isu lingkungan dan sampah, pada hari Kamis (29/12/2022).
Mugni Ketua Umum DPP LPLHI-KLHI mengatakan, intinya isi audiens didampingi Ketua DPD kota Tasikmalaya dan Sekjennya memberikan tiga poin masukan kepada pihak pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama kata Mugni, pihaknya mendukung dengan adanya Satgas, tapi harap digaris bawahi karena dibentuknya satuan ini sifatnya urgensi, bukan solusi.
Kedua, terkait retribusi pelayanan dari penghasil sampah, minimal pemerintah juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, juga meningkatkan pendapatan.
“Karena masih banyak kebocoran uang dari retribusi dari beberapa sektor, sehingga tidak berimbang dengan pelayanan seperti itu,” jelas Mugni.
Ketiga tambah dia, terkait pelayanan dan peningkatan sarana prasarana terkait sampah, yang harus ditingkatkan berdasarkan penghasilan tadi.
Pasalnya ucap Mugni, sarana prasarana seperti kontainer, pembentukan TPS yang baru sangat penting, agar tidak ada TPS liar, juga penambahan armada jangan sampai diabaikan.
“Nah, tiga poin yang disampaikan, adanya Satgas ini bukan hanya bahu membahu bersihkan sampah, apalagi hanya seminggu sekali, sedangkan sampaikan tiap hari tiap jam tiap menit, sehingga ini tidak akan optimal,” ucap Mugni.
Disinggung terkait pemasangan CCTV di beberapa tempat TPS, Mugni menyebut keputusan itu tidak relevan,” kalau mengacu ke smart city oke saja, tapi ini tidak releva kalau tidak diiringi dengan sanksi dan konsekuensi hukumnya,” sebutnya.
Mugni sangat menyayangkan, lantaran di Kota Tasikmalaya belum ada peraturan wali kota (Perwalkot) yang mengatur tentang sanksi sampah. Padahal, produk hukum peraturan pemerintahan secara hirarki sudah ada undang undang sampah.
“Jadi tidak relevan, bahkan ini bisa disebut pemborosan dalam terobosan, ini juga membuang anggaran, nantinya akan seperti,” pungkas Mugni. (Lex)
![]()









Tinggalkan Balasan