Bupati Garut Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi THR pada RPKM Perumda Air Minum Tirta Intan

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Rapat Kuasa Pemilik Modal (RKPM) bersama Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Garut, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini membahas penetapan hak keuangan serta evaluasi kinerja jajaran direksi dan dewan pengawas.

Bupati Garut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Ia meminta agar seluruh kebijakan perusahaan, termasuk penetapan Tunjangan Hari Raya (THR), harus berpijak pada aturan hukum yang berlaku.

“Saya tidak akan bicara panjang lebar, intinya kita semua harus taat terhadap peraturan yang berlaku. Saya berharap kebijakan ini menjadi motivasi bagi jajaran direksi dan dewan pengawas untuk bekerja lebih optimal. Khusus terkait rencana bantuan dari pemerintah pusat, saya titip agar dikelola dengan tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Bupati Garut.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (ASDA II) Setda Kabupaten Garut, Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa RKPM ini merupakan mekanisme konstitusi dalam pembinaan BUMD.

Salah satu agenda utamanya adalah menetapkan kebijakan hak keuangan dan besaran THR bagi organ perusahaan.

“Penetapan ini tentunya harus mempertimbangan dari berbagai aspek antara lain kondisi keuangan perusahaan, kinerja perusahaan serta ketentuan perundang undangan yang berlaku. Kami berharap setiap keputusan yang diambil dalam rapat ini dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan penuh tanggung jawab dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” ujar Dedy.

Disisi lain, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan, Dadan Hidayatulloh, memaparkan usulan THR bagi direksi dan dewan pengawas sesuai dengan amanat Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

Regulasi ini sendiri telah disosialisasikan sejak akhir 2024 dan diimplementasikan secara penuh mulai Januari 2025.

“Berdasarkan Pasal 12, 13, 39, dan 40 dalam Permendagri tersebut, direksi dan dewan pengawas berhak menerima THR sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial dalam menyambut Idulfitri,” jelas Dadan.

Ia berharap, pemberian tunjangan ini dapat berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan dan semangat jajaran manajemen dalam mengelola serta meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Garut.

 

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru