Buntut Kritik MBG, Aktivis dan Jurnalis di Lampung Selatan Diduga Terima Ancaman ‘Sebacokan’ dari OTK

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Polemik pemberitaan berjudul “Kualitas MBG Yayasan Asoofaati Disoal, Wali Murid Pertanyakan Standar Distribusi” berbuntut panjang.

Setelah berita tersebut terbit, muncul dugaan intimidasi terhadap pihak yang mengkritisi pelaksanaan program MBG di SPPG 1 Pardasuka, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

Yayasan yang menjadi sorotan dalam pemberitaan tersebut adalah Yayasan Asoofaati, yang mengelola SPPG 1 Pardasuka.

Menurut keterangan yang dihimpun, setelah pemberian MBG berlangsung, salah satu awak media ini menerima panggilan telepon dari nomor tidak dikenal: 0877-4457-8519 pada Jum’at (27/02).

Dalam percakapan tersebut, penelepon diduga mengajak bertemu dengan nada tinggi dan kata-kata bernada ancaman. Kutipan percakapan yang diterima redaksi antara lain.

“Di mana kamu Junhendri? Kita ketemu, anj*ng kamu ya. LSM Junhendri keluar kamu, kita sebacokan. Kalau kamu mau tahu saya, keluar kamu di mana, kita ketemuan.”

Ucapan tersebut dinilai mengandung unsur intimidasi, ancaman kekerasan, serta penghinaan.

Sebelumnya, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa pengelolaan MBG di SPPG 1 Pardasuka diduga “dibekingi preman”.

Dugaan ini mencuat setelah adanya pihak-pihak yang mempertanyakan kualitas serta standar distribusi MBG sebagaimana diberitakan dalam artikel sebelumnya.

Sejumlah wali murid meminta agar distribusi MBG dilakukan sesuai standar kelayakan, baik dari sisi kualitas makanan, kebersihan, maupun transparansi pengelolaan.

Aspek Hukum yang dapat diterapkan
apabila dugaan ancaman tersebut terbukti, terdapat sejumlah pasal yang dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 335 KUHP Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
Pasal 368 KUHP. Jika terdapat unsur pemaksaan dengan ancaman kekerasan untuk tujuan tertentu.

Pasal 369 KUHP Tentang ancaman pencemaran atau membuka rahasia dengan maksud tertentu. Pasal 310 dan 315 KUHP Tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Selain itu, UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Jika ancaman dilakukan melalui sarana elektronik (telepon, pesan digital, dll), dapat dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE
Tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Juga Pasal 29 UU ITE Tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui sistem elektronik.

Ancaman pidana dalam UU ITE dapat mencapai pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebebasan Pers dan Perlindungan Aktivis

Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam:
UUD 1945 Pasal 28E
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis maupun aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik apabila terbukti.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dapat menelusuri identitas penelepon dari nomor yang diduga melakukan ancaman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPPG 1 Pardasuka maupun dari Yayasan Asoofaati terkait dugaan intimidasi tersebut.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen terhadap transparansi pengelolaan program publik dan perlindungan terhadap kebebasan pers di daerah.

Loading

Penulis : Red

Berita Terkait

Polsek Kuala Cenaku Datangi Desa Kuala Mulia, Salurkan Bansos hingga Cek Kesehatan Gratis
Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang
Dana Rp6,8 Miliar Tanpa Kepastian, Nasabah Prioritas Luapkan Emosi di Bank Mandiri Tasikmalaya
Kuliah Berbasis Lapangan, Mahasiswa Program Studi PKO UNIMEN Praktek Panjat Tebing di Mandu Tontonan
Rektor UNIMEN Rombak Struktur Pejabat, Bidik Performa Kampus Makin Kompetitif
Sambut Usia Perak Kota Tasikmalaya, Kecamatan Bungursari Gelar Pesta Rakyat hingga Launching Inovasi BiVaSS
Menatap Masa Depan Lewat Hidroponik, Cara Rutan Pemalang Asah Keterampilan Warga Binaan
Justice for Aqib Turun ke Pendopo Pemalang! Empat Tuntutan Menggema, Desak Pengusutan Tuntas

Satu tanggapan untuk “Buntut Kritik MBG, Aktivis dan Jurnalis di Lampung Selatan Diduga Terima Ancaman ‘Sebacokan’ dari OTK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Polsek Kuala Cenaku Datangi Desa Kuala Mulia, Salurkan Bansos hingga Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Dana Rp6,8 Miliar Tanpa Kepastian, Nasabah Prioritas Luapkan Emosi di Bank Mandiri Tasikmalaya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Kuliah Berbasis Lapangan, Mahasiswa Program Studi PKO UNIMEN Praktek Panjat Tebing di Mandu Tontonan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Rektor UNIMEN Rombak Struktur Pejabat, Bidik Performa Kampus Makin Kompetitif

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:49 WIB