LAMPUNG SELATAN, MNP – Polemik pemberitaan berjudul “Kualitas MBG Yayasan Asoofaati Disoal, Wali Murid Pertanyakan Standar Distribusi” berbuntut panjang.
Setelah berita tersebut terbit, muncul dugaan intimidasi terhadap pihak yang mengkritisi pelaksanaan program MBG di SPPG 1 Pardasuka, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.
Yayasan yang menjadi sorotan dalam pemberitaan tersebut adalah Yayasan Asoofaati, yang mengelola SPPG 1 Pardasuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan yang dihimpun, setelah pemberian MBG berlangsung, salah satu awak media ini menerima panggilan telepon dari nomor tidak dikenal: 0877-4457-8519 pada Jum’at (27/02).
Dalam percakapan tersebut, penelepon diduga mengajak bertemu dengan nada tinggi dan kata-kata bernada ancaman. Kutipan percakapan yang diterima redaksi antara lain.
“Di mana kamu Junhendri? Kita ketemu, anj*ng kamu ya. LSM Junhendri keluar kamu, kita sebacokan. Kalau kamu mau tahu saya, keluar kamu di mana, kita ketemuan.”
Ucapan tersebut dinilai mengandung unsur intimidasi, ancaman kekerasan, serta penghinaan.
Sebelumnya, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa pengelolaan MBG di SPPG 1 Pardasuka diduga “dibekingi preman”.
Dugaan ini mencuat setelah adanya pihak-pihak yang mempertanyakan kualitas serta standar distribusi MBG sebagaimana diberitakan dalam artikel sebelumnya.
Sejumlah wali murid meminta agar distribusi MBG dilakukan sesuai standar kelayakan, baik dari sisi kualitas makanan, kebersihan, maupun transparansi pengelolaan.
Aspek Hukum yang dapat diterapkan
apabila dugaan ancaman tersebut terbukti, terdapat sejumlah pasal yang dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 335 KUHP Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
Pasal 368 KUHP. Jika terdapat unsur pemaksaan dengan ancaman kekerasan untuk tujuan tertentu.
Pasal 369 KUHP Tentang ancaman pencemaran atau membuka rahasia dengan maksud tertentu. Pasal 310 dan 315 KUHP Tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Selain itu, UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Jika ancaman dilakukan melalui sarana elektronik (telepon, pesan digital, dll), dapat dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE
Tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Juga Pasal 29 UU ITE Tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui sistem elektronik.
Ancaman pidana dalam UU ITE dapat mencapai pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebebasan Pers dan Perlindungan Aktivis
Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam:
UUD 1945 Pasal 28E
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis maupun aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik apabila terbukti.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dapat menelusuri identitas penelepon dari nomor yang diduga melakukan ancaman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPPG 1 Pardasuka maupun dari Yayasan Asoofaati terkait dugaan intimidasi tersebut.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen terhadap transparansi pengelolaan program publik dan perlindungan terhadap kebebasan pers di daerah.
![]()
Penulis : Red









Jangan gentar lawan dan pertanyakan lebih jauh pasti ada yg membekenggi