BLT DD Tahap 1, Pemdes Rawaselapan Salurkan Bantuan untuk 12 KPM

Jumat, 5 April 2024 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Sebanyak 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Rawaselapan Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

Nampak hadir monitoring Kepala Desa Rawaselapan Sujarwo Ketua BPD Muyoto, pendamping desa Edi Muslih Babinsa Koptu Victor dan penerima BLT DD, Jumat (05/04/2024).

Edi Muslih mengatakan, untuk menjadi penerima BLT-DD ini tidaklah mudah, karena harus melalui proses seleksi terkait syarat-syarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Setelah selesai verifikasi, kemudiaan ketika berkas syarat lengkap baru dilakukan penyaluran melalui pemerintah desa,” terang Edi, Jumat (05/04/2024).

Sementara itu, Kepala Desa Rawaselapan Sujarwo menyebut, BLT DD bersumber dari Dana Desa untuk masyarakat yang memang masuk kategori pra sejahtera esktrim.

Lanjut Sujarwo, tiap Keluarga Penerima Manfaat mendapatkan uang Rp 300 ribu/bulan. Untuk kali ini dari bulan Januari sampai Maret di sekaliguskan.

“Penerima bantuan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ucap Sujarwo.

Sebagai informasi, BLT DD merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa.

Adapun, besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.

Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut :

a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;

b. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;

c. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau

d. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

Ditempat sama, Koptu Victor menghimbau dan berpesan kepada warganya sekiranya bisa menjaga anak anaknya supaya jangan jadi korban tarung sarung dan balap liar.

“Sebagai orang tua harus bisa menjaga anak anaknya dan orang tua nya harus membatas waktu anak anaknya bermain jam 10 malam harus anak anak sudah dirumah semuanya dan jangan ada lagi anak anaknya berkeliaran di jalan,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kekeringan Meluas, BPBD Kota Tasikmalaya Distribusikan 806 Ribu Liter Air Bersih
Inspiratif, Sosok Nabil Azzahra, Siswi SMPN 16 Tasikmalaya Jadi Penceramah di SDN Panglayungan
Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan
Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian
Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin
Lewat Tri Dharma, Universitas Sawerigading dan Polrestabes Makassar Bersinergi Cetak SDM Unggul
Miris! Dibayar Rp500 Ribu Jadi Kurir Narkoba, Terancam Hukuman Bertahun-tahun
Jaring Talenta Muda, SD Negeri 1-2 Sukaratu Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:58 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kota Tasikmalaya Distribusikan 806 Ribu Liter Air Bersih

Kamis, 3 September 2026 - 16:01 WIB

Inspiratif, Sosok Nabil Azzahra, Siswi SMPN 16 Tasikmalaya Jadi Penceramah di SDN Panglayungan

Kamis, 3 September 2026 - 14:50 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 14:23 WIB

Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian

Kamis, 3 September 2026 - 13:43 WIB

Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin

Berita Terbaru