Lampung Selatan, MNP – Sebanyak 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Rawaselapan Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.
Nampak hadir monitoring Kepala Desa Rawaselapan Sujarwo Ketua BPD Muyoto, pendamping desa Edi Muslih Babinsa Koptu Victor dan penerima BLT DD, Jumat (05/04/2024).
Edi Muslih mengatakan, untuk menjadi penerima BLT-DD ini tidaklah mudah, karena harus melalui proses seleksi terkait syarat-syarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah selesai verifikasi, kemudiaan ketika berkas syarat lengkap baru dilakukan penyaluran melalui pemerintah desa,” terang Edi, Jumat (05/04/2024).
Sementara itu, Kepala Desa Rawaselapan Sujarwo menyebut, BLT DD bersumber dari Dana Desa untuk masyarakat yang memang masuk kategori pra sejahtera esktrim.
Lanjut Sujarwo, tiap Keluarga Penerima Manfaat mendapatkan uang Rp 300 ribu/bulan. Untuk kali ini dari bulan Januari sampai Maret di sekaliguskan.
“Penerima bantuan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ucap Sujarwo.
Sebagai informasi, BLT DD merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa.
Adapun, besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.
Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut :
a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
b. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
c. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
d. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Ditempat sama, Koptu Victor menghimbau dan berpesan kepada warganya sekiranya bisa menjaga anak anaknya supaya jangan jadi korban tarung sarung dan balap liar.
“Sebagai orang tua harus bisa menjaga anak anaknya dan orang tua nya harus membatas waktu anak anaknya bermain jam 10 malam harus anak anak sudah dirumah semuanya dan jangan ada lagi anak anaknya berkeliaran di jalan,” pungkasnya.
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan