LAMPUNG SELATAN, MNP —
Aktivitas peledakan (blasting) yang dilakukan PT Bima Mix di wilayah Desa Tanjung Agung dan Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, kembali menuai sorotan serius.
Kegiatan yang seharusnya dijalankan dengan standar keselamatan tinggi ini diduga justru membahayakan warga serta melanggar hak atas tanah milik masyarakat.
Temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Material batu hasil peledakan dilaporkan terlempar keluar dari area operasional perusahaan dan masuk ke lahan warga yang masih aktif digunakan untuk berkebun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya kerikil kecil, warga menemukan batu berukuran sebesar genggaman tangan orang dewasa hingga lebih besar menghantam area kebun. Bahkan, sebuah pondok milik warga mengalami kerusakan setelah dihantam batu hasil blasting.
“Atap asbes sampai bolong, lantai papan lepas dihantam batu. Kalau kena kepala orang, bisa mati,” ungkap Gunawan, pemilik kebun yang terdampak langsung.
Peristiwa ini bukan lagi sekadar gangguan lingkungan, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa. Warga mengaku dihantui rasa takut setiap kali aktivitas blasting dilakukan.
“Kami jadi was-was setiap saat. Mau kerja di kebun sendiri saja tidak tenang,” kata salah satu warga inisial Gwn, Rabu (25/03/2026).
Ironisnya, lahan yang terdampak masih merupakan milik sah warga dan belum dibebaskan. Namun dalam praktiknya, warga justru diminta menjauh setiap kali peledakan dilakukan.
“Tanah kami, tapi kami yang harus mengalah. Kami seperti tidak punya hak di lahan sendiri,” keluh warga
Dugaan Pelanggaran Serius
Kondisi ini memunculkan dua dugaan pelanggaran utama:
1. Kelalaian Teknis Blasting
Terlemparnya batu (flyrock) hingga keluar area kerja menunjukkan indikasi kuat kegagalan pengendalian teknis. Dalam standar pertambangan, kejadian seperti ini tergolong pelanggaran serius.
2. Pelanggaran Hak Atas Tanah
Jika lahan belum dibebaskan secara sah, maka pembatasan aktivitas warga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas tanah.
Secara prinsip hukum, perusahaan tidak diperbolehkan Menghalangi warga mengakses lahannya sendiri, Melakukan aktivitas berbahaya di dekat pemukiman tanpa perlindungan maksimal dan Menguasai ruang tanpa dasar hukum yang jelas.
Aktivitas blasting di Indonesia diatur ketat melalui berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018, Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 dan Standar K3 Pertambangan
Padahal dalam aturan tersebut, perusahaan wajib menetapkan radius aman, mengendalikan flyrock agar tidak keluar area, mensterilkan zona peledakan, memberikan peringatan sebelum blasting.
Selain itu, memastikan tidak ada aktivitas manusia di area bahaya
Fakta bahwa batu hasil peledakan mencapai kebun warga mengindikasikan dugaan kuat bahwa standar ini tidak dijalankan secara maksimal.
Selain ancaman keselamatan, warga juga mengalami kerugian ekonomi. Aktivitas berkebun terganggu karena mereka harus menghentikan pekerjaan setiap kali blasting dilakukan.
“Kami tidak bisa fokus bekerja. Setiap saat harus berhenti dan menjauh. Ini jelas merugikan kami,” ujar warga.
Situasi ini juga menimbulkan tekanan psikologis karena warga hidup dalam ketidakpastian dan rasa takut.
Masyarakat mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera bertindak tegas, dengan mengajukan sejumlah tuntutan diantaranya
– Menghentikan sementara aktivitas blasting, melakukan investigasi menyeluruh, memastikan status lahan yang terdampak
– Menuntut tanggung jawab perusahaan atas kerugian warga
– Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi mulai dari administratif hingga pidana.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan.
Bagaimana aktivitas berisiko tinggi seperti blasting bisa berlangsung di dekat lahan aktif warga tanpa pengendalian maksimal?
Apakah prosedur keselamatan benar-benar dijalankan, atau hanya formalitas di atas kertas?
Saat media konfirmasi dengan Ko Johan via Chat Whatsapp, dia memberikan jawaban “Hubungi humas kami ya.. Batin Iyus atau Adin Rebo”. jelasnya.
Saat awak media konfirmasi melalui Via Chat Whatsapp kepada Humas PT Bima Mix Rebo tidak merespon.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bima Mix belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, warga berharap tindakan cepat dilakukan sebelum terjadi korban jiwa.
“Jangan tunggu ada yang meninggal baru bertindak,” tegas warga.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan