Berlaku Besok! Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Ini Caranya

Minggu, 26 Juni 2022 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Dengan tujuan untuk mengawasi distribusi dan memberikan kepastian pada persediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau untuk masyarakat, Pemerintah mengatur pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Harga eceran tertinggi dijual direntang Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Jika Anda belum tahu cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, silahkan baca panduan di bawah ini sampai selesai.

Cara Beli Minyak Goreng Pakai Peduli Lindungi 

Dikutip dari Minyak Goreng Curah Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi, ada tiga cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Anda mendatangi toko pengecer penjual minyak goreng.

2. Buka aplikasi peduli lindungi, pilih provinsi dan kabupaten/kota, klik pasar

3. Scan QR Code yang tersedia di toko pengecer

4. Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplkasi Peduli Lindungi

– Bila hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli minyak goreng- Bila hasil scan berwarna merah, Anda tidak bisa membeli minyak goreng

– Pembelian minyak goreng dibatasi, per NIK per hari maksimal hanya 10 kg.

Syarat Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi 

Syarat beli minyak goreng pakai  PeduliLindungi sangat mudah, antara lain:

1. Menginstal aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing

2. Bila tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, tunjukkan KTP. Anda masih boleh membeli minyak goreng. Caranya cukup dengan menunjukkan KTP kepada pedagang. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Mulai Kapan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi ?

Masa berlaku cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi ini mulai besok, Senin, 27 Juni 2022. Selain mengatur pembelian minyak goreng curah, pemerintah menghimbau agar ada harga minimal untuk pembelian kelapa sawit di tingkat petani. Pembelian tandan buah segar di tingkat petani diinstruksikan paling rendah Rp1.600 per kilogram.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah khawatir petani sawit akan depresi jika harga di tingkat petani melorot sampai pernah kejadian kurang dari Rp300. Petani lalu secara membabi buta menebang pohon kelapa sawitnya.

Demikian itu informasi cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi. Semoga bermanfaat untuk Anda. (Net).

Loading

Berita Terkait

Gagal Beraksi, Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Curanmor
Warga Jangan Terprovokasi, Tokoh Adat Tiga Desa Bantah Isu PT JJAA Cemari Sungai
Uskup Palangka Raya Resmi Tetapkan Paroki Santo Petrus Hayaping
Wisuda UNIGA Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional
Polemik Dapur SPPG Sidorejo: Beroperasi Tanpa Izin Sanitasi, Camat dan Dinkes Berbeda Keterangan
Munggahan: Antara Tradisi Suci dan Gaya Hidup Modern, Saatnya Kembali ke Esensi Menyambut Ramadan
Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda
Wujudkan Zona Integritas, Lapas Kendal Berikan Sosialisasi Bagi CPNS & Peserta Magang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:02 WIB

Gagal Beraksi, Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Curanmor

Senin, 16 Februari 2026 - 09:42 WIB

Warga Jangan Terprovokasi, Tokoh Adat Tiga Desa Bantah Isu PT JJAA Cemari Sungai

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:34 WIB

Uskup Palangka Raya Resmi Tetapkan Paroki Santo Petrus Hayaping

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:49 WIB

Wisuda UNIGA Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:41 WIB

Polemik Dapur SPPG Sidorejo: Beroperasi Tanpa Izin Sanitasi, Camat dan Dinkes Berbeda Keterangan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Gagal Beraksi, Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Curanmor

Senin, 16 Feb 2026 - 12:02 WIB

Barito Timur

Uskup Palangka Raya Resmi Tetapkan Paroki Santo Petrus Hayaping

Minggu, 15 Feb 2026 - 13:34 WIB