Tasikmalaya, MNP – Badan Pengawasan Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya sudah mulai bergerak menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg), Rabu (08/11/2023).
Enceng Fuad Syukron, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya menyampaikan, pihaknya sebatas menertibkan APK para Caleg.
Bawaslu sendiri berdasarkan laporan pengawas telah mengidentifikasi alat peraga dengan hasil kurang lebih ribuan konten yang tersebar di kota Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertibannya meliputi alat peraga yang secara konten masuk kepada unsur ajakan. Hasil inventarisir kami, ada 2.500 an, tersebar di Kota Tasikmalaya,” jelas Enceng.
Diketahui, Bawaslu sendiri sudah menyebarkan edaran melalui surat Nomor 216/PM.01.02/K.JB-27/11/2023 perihal Imbauan Pencegahan Kampanye diluar jadwal tanggal 3 Nopember 2023.
“Kami telah menyampaikan kepada para pihak pengurus parpol bahwa untuk beberapa alat peraga pemilu seperti spanduk, pamplet, stiker yang masuk unsur kampanye supaya ditertibkan masing,” ungkapnya.
Namun, sampai hari ini masih terdapat sejumlah APK yang sudah masuk unsur kampanye masih terpajang di tiap sudut Kota Tasikmalaya.
“Sampai Selasa kemarin, kami berikan kesempatan. Sekarang kita tertibkan serentak beserta Panwascam dan PKD,” pungkas Enceng.
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan