Tasikmalaya, MNP – Tim Pemenangan Tasik Raya Ibu Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin untuk DPR RI 2024 dari Dapil Jawa Barat XI dari Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar ketentuan oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Hal itu untuk menindaklanjuti surat Bawaslu Kota Tasikmalaya Nomor 216/PM.01.02/K.JB-27/11/2023 perihal Imbauan Pencegahan Kampanye diluar jadwal tanggal 3 Nopember 2023.
Pasalnya, dari hasil temuan Bawaslu Kota Tasikmalaya, terdapat 2 APK Ibu Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin yang tidak sesuai dengan ketentuan dan dianggap melanggar jadwal kampanye yang berada di wilayah kecamatan Indihiang tepatnya Jl. RE Martadinata dan di kecamatan Tamansari kelurahan Tamanjaya Kp Bantarsari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui hal itu, Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin melalui Ketua Tim Pemenangan Tasik Raya, Septyan Hadinata merespon cepat imbauan Bawaslu sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan kampanye.
Menurut Septyan, sebagai Tim Pemenangan, pihaknya selalu mengedepankan ketaatan akan aturan, sebab prinsip tim Pemenangan Tasik Raya adalah Menang dengan tidak Melanggar.
“Untuk itu, kami merasa berterimakasih kepada Bawaslu Kota Tasikmalaya yang telah melaksanakan fungsi tugasnya dengan baik dalam mengingatkan Partai Politik maupun Caleg yang keluar dari aturan main,” kata Septyan.
Pihaknya berharap, pelaksanaan Pemilu khususnya di Tasikmalaya lebih bermutu dengan mentaati semua aturan Pemilu yang berlaku. Karena, hal ini akan sangat berdampak baik bagi kemajuan Demokrasi di kota santri khususnya.
“Kedepannya, kami siap untuk mematuhi seluruh ketentuan main dalam berkampanye dan sebagai Tim pemenangan, kami akan berperan aktif dalam mensukseskan dan mewujudkan pesta demokrasi yang sehat dan penuh berkah,” tandasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan