Bareskrim Polri Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air JT-610 oleh ACT

Minggu, 10 Juli 2022 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Bareskrim Polri menyelidiki adanya dugaan penyelewengan dana kompensasi, yang dilakukan badan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Karopenmas Divhumas Polri ,Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyalahgunaan dana bagi ahli waris korban pesawat tersebut dilakukan mantan Presiden ACT, Ahyudin, dan Ibnu Khajar yang merupakan Presiden ACT saat ini.

“Bahwa pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” jelas Karo Penmas, Sabtu (9/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karo Penmas menjelaskan, dana kompensasi yang diberikan Lion Air ada dua jenis yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar 144.500 dolar AS, atau setara dengan Rp2.066.350.000, serta bantuan non tunai dalam bentuk dana sosial/CSR sebesar 144.500 dolar AS, atau setara dengan Rp2.066.350.000.

Dana CSR itulah yang diduga diselewengkan petinggi ACT tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi baik gaji maupun fasilitas

“Kedua pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR dan tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial/CSR tersebut yang merupakan tanggung jawabnya,” kata Ramadhan.

Dia melanjutkan, ACT menerima total dana CSR untuk disalurkan kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 sebesar Rp138 miliar.

Di mana penyaluran dana itu dilakukan dalam bentuk kegiatan salah satunya mendirikan sekolah.

Penyaluran dana melalui ACT itu dilakukan, lantaran ahli waris tidak dapat mengelola secara langsung dana tersebut dan harus ditentukan oleh pihak Boeing, yang salah satu persyaratan tersebut, adalah lembaga/yayasan harus bertaraf internasional.

ACT kemudian mengambil kesempatan itu untuk menghubungi para ahli waris korban kecelakaan, untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing agar penggunaan dana CSR tersebut, dikelola oleh ACT.

“Bahwa setelah pihak Boeing menunjuk ACT untuk mengelola dana sosial/CSR tersebut, pihak Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT,” ucapnya.

Atas kasus ini Bareskrim Polri mendalami adanya unsur pelanggaran sesuai dengan Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Hms Polri)

Loading

Berita Terkait

Sat Polairud Bersama Tim SAR Gabungan Temukan Satu Korban Laka Laut di Muara Kancil Cikelet
Beri Arahan Jajaran, Karutan Jakarta Pusat: Bekerja Wajib Sesuai SOP dan Humanis
Semua Pulang Bawa Hadiah, Serunya Perayaan HUT RI di Perum Baitul Marhamah 2 Cisalak
Olah TKP Ulang: Kuasa Hukum Sebut Terlapor Tidak Konsisten, Korban Desak Kepastian Hukum
Pengawasan Diduga Lengah, Kontruksi Drainase Trotoar Jalan Raya Cifor Terkesan Asal-asalan 
Dukung Program Pemerintah, Polres Pakpak Bharat Bersama Warga Panen Raya Komoditas Jagung
Vibe Positif Maulid Nabi di SMPN 1 Petarukan, Gen Z Diajak Teladani Rasulullah
Antrean Mengular, Warga Protes! Marak Praktik ‘Ngangsu’ BBM Subsidi di SPBU Pemalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Sat Polairud Bersama Tim SAR Gabungan Temukan Satu Korban Laka Laut di Muara Kancil Cikelet

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Beri Arahan Jajaran, Karutan Jakarta Pusat: Bekerja Wajib Sesuai SOP dan Humanis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Semua Pulang Bawa Hadiah, Serunya Perayaan HUT RI di Perum Baitul Marhamah 2 Cisalak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Olah TKP Ulang: Kuasa Hukum Sebut Terlapor Tidak Konsisten, Korban Desak Kepastian Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Pengawasan Diduga Lengah, Kontruksi Drainase Trotoar Jalan Raya Cifor Terkesan Asal-asalan 

Berita Terbaru