Bahayakan Kesehatan! Paket MBG di Dapur SPPG Seloretno Ditemukan Berisi Telur dan Apel Busuk

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program strategis nasional pemerintah pusat kembali menuai sorotan.

Kali ini, dugaan penyaluran paket MBG tidak layak konsumsi terjadi di SPPG Selereno, Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (19/12/2025).

Berdasarkan temuan di lapangan, paket MBG yang dibagikan kepada penerima manfaat didapati mengandung bahan pangan rusak dan berbau busuk, yang secara nyata tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi.

Dalam paket MBG yang dibagikan, penerima menemukan telur rebus sebanyak dua butir, namun satu di antaranya busuk dan mengeluarkan bau menyengat dan buah apel 1 kg, tapi didalamnya terdapat dua buah ditemukan dalam kondisi busuk.

Selain itu, juga paket tambahan berupa kacang hijau 1 kg, roti tawar 300 gram, dan roti SPPG dua bungkus untuk jatah 10 hari kedepan.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat, mengingat program MBG ditujukan untuk pemenuhan gizi anak dan keluarga, bukan sekadar pembagian bahan pangan tanpa kontrol mutu.

Saat awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada Fredi, selaku pihak dapur MBG SPPG Selereno, yang bersangkutan mengakui adanya temuan bahan pangan rusak dan menyatakan kesiapannya untuk mengganti.

“Kami siap mengganti telur dan buah apel yang busuk, dan siap kami antarkan ke tempat,” ujar Fredi.

Pihak dapur juga menyampaikan permohonan maaf serta janji akan lebih berhati-hati dalam pendistribusian ke depan. Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta meredam kritik publik.

Sejumlah pihak menilai, persoalan utama bukan sekadar mengganti bahan pangan yang busuk, melainkan indikasi kelalaian serius dalam pengawasan mutu pangan, yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Program MBG berada di bawah kebijakan nasional dan wajib mematuhi:

– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa pangan yang diedarkan harus aman, bermutu, dan layak konsumsi,

– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang melarang peredaran pangan yang membahayakan kesehatan,

– Prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab penyelenggara program pemerintah sebagaimana tertuang dalam kebijakan Presiden terkait MBG.

Jika benar bahan pangan busuk lolos hingga ke tangan penerima, maka indikasi pelanggaran prosedur pengadaan, penyimpanan, dan distribusi pangan patut dipertanyakan.

Pihak dapur MBG menyatakan bahwa paket libur sekolah diberikan untuk 10 hari, bukan 12 hari, karena 25 Desember dan 1 Januari merupakan hari libur nasional.

Namun, masyarakat menegaskan bahwa pengurangan hari distribusi tidak boleh berdampak pada kualitas pangan.

“Program ini program Presiden. Soal ganti atau tidak ganti itu urusan belakangan. Yang jadi masalah, kenapa bisa makanan busuk dibagikan?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini memicu desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dapur MBG SPPG Selereno, pengawasan lintas instansi diperketat, termasuk dinas kesehatan dan dinas pangan dan Aparat terkait menelusuri apakah ada unsur kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran prosedur.

Program MBG adalah program strategis nasional yang menyangkut hak dasar masyarakat atas pangan bergizi dan aman. Setiap kelalaian, sekecil apa pun, tidak boleh dianggap sepele, terlebih jika menyangkut kesehatan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu tindak lanjut nyata dari pihak berwenang, bukan sekadar janji penggantian bahan pangan.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Stockpile Bertuliskan “Sitaan Kejaksaan” Ditemukan Menumpuk Batu Bara, Jejak Tambang Disorot
Ketua Persit KCK Kodim 0612 Tasikmalaya Gelar Pembinaan di Koramil Indihiang
Gema Resolusi Jihad di Stadion Dadaha: Titik Tekan Peran Santri Sambut Indonesia Emas 2045
Diskominfotik Jeneponto Gelar Sosialisasi SAQ dan Monev Keterbukaan Informasi 2026
Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait
Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total
Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Stockpile Bertuliskan “Sitaan Kejaksaan” Ditemukan Menumpuk Batu Bara, Jejak Tambang Disorot

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Ketua Persit KCK Kodim 0612 Tasikmalaya Gelar Pembinaan di Koramil Indihiang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Gema Resolusi Jihad di Stadion Dadaha: Titik Tekan Peran Santri Sambut Indonesia Emas 2045

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Diskominfotik Jeneponto Gelar Sosialisasi SAQ dan Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait

Berita Terbaru