Bacakan Pledoi, Penasehat Hukum Terdakwa ‘D’ Keberatan Tuntutan JPU

Kamis, 3 Agustus 2023 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Proses persidangan terkait perkara kasus pidana yang melibatkan Pelapor Insial (W) dan terlapor (terdakwa) inisial (D) dengan pasal 167 KUHP kembali di gelar Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya.

Setelah sepekan persidangan pembacaan tuntutan, persidangan dengan kasus pasal 167 KUHP tersebut, kali ini pembacaan nota pembelaan (Pledoi),  Kamis (04/08).

Hendi Haryadi, S.H beserta rekan Imam Burhanuddin S.H Penasehat Hukum terdakwa “D” dalam pembacaan Pledoi menyampaikan keberatannya.

“Atas nama terdakwa, kami merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu kami menyampaikan dalam nota pembelaan, Kamis (03/08/2023).

Alasan Penasehat Hukum sendiri karena secara analisa yuridis tidak masuk unsur pasal 167 dan hal tersebut sudah terbantahkan melalui saksi saksi dalam fakta persidangan.

Menurut Hendi, salah satu unsur dari pasal 167 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tunggal tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi nota pembelaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri akan menanggapi secara tertulis (Replik) dengan meminta waktu selama 5 hari kerja.

Adapun, Pledoi dari Hendi Haryadi, S.H beserta rekan Imam Burhanuddin S.H Penasehat Hukum terdakwa “D” diantaranya:

Menyatakan Terdakwa Insial “D” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan.

– Membebaskan terdakwa inisial “D” dari segala tuduhan (vrijspraak) atau setidak tidaknya di lepas dari segala tuntutan hukum.

Memulihkan hak terdakwa inisial “D” kedalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya semula.

– Membebankan biaya kepada negara.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kekeringan Meluas, BPBD Kota Tasikmalaya Distribusikan 806 Ribu Liter Air Bersih
Inspiratif, Sosok Nabil Azzahra, Siswi SMPN 16 Tasikmalaya Jadi Penceramah di SDN Panglayungan
Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan
Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian
Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin
Lewat Tri Dharma, Universitas Sawerigading dan Polrestabes Makassar Bersinergi Cetak SDM Unggul
Miris! Dibayar Rp500 Ribu Jadi Kurir Narkoba, Terancam Hukuman Bertahun-tahun
Jaring Talenta Muda, SD Negeri 1-2 Sukaratu Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:58 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kota Tasikmalaya Distribusikan 806 Ribu Liter Air Bersih

Kamis, 3 September 2026 - 16:01 WIB

Inspiratif, Sosok Nabil Azzahra, Siswi SMPN 16 Tasikmalaya Jadi Penceramah di SDN Panglayungan

Kamis, 3 September 2026 - 14:50 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 14:23 WIB

Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian

Kamis, 3 September 2026 - 13:43 WIB

Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin

Berita Terbaru