Bacakan Pledoi, Penasehat Hukum Terdakwa ‘D’ Keberatan Tuntutan JPU

Kamis, 3 Agustus 2023 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Proses persidangan terkait perkara kasus pidana yang melibatkan Pelapor Insial (W) dan terlapor (terdakwa) inisial (D) dengan pasal 167 KUHP kembali di gelar Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya.

Setelah sepekan persidangan pembacaan tuntutan, persidangan dengan kasus pasal 167 KUHP tersebut, kali ini pembacaan nota pembelaan (Pledoi),  Kamis (04/08).

Hendi Haryadi, S.H beserta rekan Imam Burhanuddin S.H Penasehat Hukum terdakwa “D” dalam pembacaan Pledoi menyampaikan keberatannya.

“Atas nama terdakwa, kami merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu kami menyampaikan dalam nota pembelaan, Kamis (03/08/2023).

Alasan Penasehat Hukum sendiri karena secara analisa yuridis tidak masuk unsur pasal 167 dan hal tersebut sudah terbantahkan melalui saksi saksi dalam fakta persidangan.

Menurut Hendi, salah satu unsur dari pasal 167 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tunggal tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi nota pembelaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri akan menanggapi secara tertulis (Replik) dengan meminta waktu selama 5 hari kerja.

Adapun, Pledoi dari Hendi Haryadi, S.H beserta rekan Imam Burhanuddin S.H Penasehat Hukum terdakwa “D” diantaranya:

Menyatakan Terdakwa Insial “D” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan.

– Membebaskan terdakwa inisial “D” dari segala tuduhan (vrijspraak) atau setidak tidaknya di lepas dari segala tuntutan hukum.

Memulihkan hak terdakwa inisial “D” kedalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya semula.

– Membebankan biaya kepada negara.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini
Cetak Lulusan Siap Kerja, SMK KBU Balubur Limbangan Garut Perkuat Persiapan SPMB
Aklamasi di Graha Pena: Amrullah Mundur, Suwardi Tahir Nahkodai PWI Sulsel 2026–2031
Kantongi 3 Suara di Konferprov Sulsel, PWI Enrekang Sepakat Pilih Ketua Visioner
Lalui Masa Pasca-Pandemi dan Perubahan Kurikulum, Angkatan Hebat SDN 1 Lewo Lulus 100 Persen
Jeneponto Kembali Raih WTP, Bupati Paris Yasir: Bukti Komitmen Transparansi Tata Kelola Keuangan
Bangkit dari WDP, Enrekang Sabet WTP BPK 2025: Energi Baru Tata Kelola Keuangan Daerah
Bantu Warga Penderita Asma, Baznas Kota Tasikmalaya Salurkan Bantuan Alat Kesehatan Nebulizer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:09 WIB

Cetak Lulusan Siap Kerja, SMK KBU Balubur Limbangan Garut Perkuat Persiapan SPMB

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:52 WIB

Aklamasi di Graha Pena: Amrullah Mundur, Suwardi Tahir Nahkodai PWI Sulsel 2026–2031

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kantongi 3 Suara di Konferprov Sulsel, PWI Enrekang Sepakat Pilih Ketua Visioner

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:22 WIB

Lalui Masa Pasca-Pandemi dan Perubahan Kurikulum, Angkatan Hebat SDN 1 Lewo Lulus 100 Persen

Berita Terbaru