Tasikmalaya, MNP – Proses persidangan terkait perkara kasus pidana yang melibatkan Pelapor Insial (W) dan terlapor (terdakwa) inisial (D) dengan pasal 167 KUHP kembali di gelar Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya.
Setelah sepekan persidangan pembacaan tuntutan, persidangan dengan kasus pasal 167 KUHP tersebut, kali ini pembacaan nota pembelaan (Pledoi), Kamis (04/08).
Hendi Haryadi, S.H beserta rekan Imam Burhanuddin S.H Penasehat Hukum terdakwa “D” dalam pembacaan Pledoi menyampaikan keberatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas nama terdakwa, kami merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu kami menyampaikan dalam nota pembelaan, Kamis (03/08/2023).
Alasan Penasehat Hukum sendiri karena secara analisa yuridis tidak masuk unsur pasal 167 dan hal tersebut sudah terbantahkan melalui saksi saksi dalam fakta persidangan.
Menurut Hendi, salah satu unsur dari pasal 167 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tunggal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi nota pembelaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri akan menanggapi secara tertulis (Replik) dengan meminta waktu selama 5 hari kerja.
Adapun, Pledoi dari Hendi Haryadi, S.H beserta rekan Imam Burhanuddin S.H Penasehat Hukum terdakwa “D” diantaranya:
– Menyatakan Terdakwa Insial “D” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan.
– Membebaskan terdakwa inisial “D” dari segala tuduhan (vrijspraak) atau setidak tidaknya di lepas dari segala tuntutan hukum.
– Memulihkan hak terdakwa inisial “D” kedalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya semula.
– Membebankan biaya kepada negara.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan