BOGOR, MNP – Perjalanan panjang proses hukum terkait perseteruan lama, antara jajaran direksi dan kuasa hukum dari PT. JAB (PT. Javana Artha Buana), melawan manajemen PD. Pasar Tohaga (sekarang Perumda Pasar Tohaga : red) kini mulai memasuki hingga menempuh babak baru penegakan hukumnya.
Bahkan menurut pengakuan Kuasa Direksinya (Kudir PT. JAB), Rony Pasanea, dirinya bersama Kuasa Hukum mereka, Charles Lungkang, S.H., itu sudah mendatangi Bareskrim Mabes Polri, KPK-RI dan Kementerian Dalam Negeri-RI, dalam dua pekan berjalan.
Hal itu guna mendapatkan kembali dukungan dari pemerintah pusat, serta peluang mendapatkan keadilan hukum. Demikian menurut Kudir PT. Javana Artha Buana, Rony Pasanea, ke media ini, melalui Press Release pihaknya, pada beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurut Rony, dia serta kuasa hukum Bos perusahaannya tersebut bahkan sudah mendapat lampu hijau dari DPR-RI, (Komisi III dan Komisi XI) berupa agenda audiensi yang rencananya digelar Minggu ke-Tiga bulan November dengan Komisi III DPR RI, untuk perkara hukum hingga perkara hak azasi manusianya.
Dan pada Minggu ke-Dua bulan Desember 2026 dengan Komisi XI DPR RI, untuk perkara pembangunan dan jasa keuangan mereka (investasi PT. JAB : red), yang berkaitan erat dengan materi audiensi secara proporsionalnya, sesuai bidang komisinya masing-masing, yang kesemuanya terintegrasi dengan kedua Institusi besar penegakan hukum di atas tadi (Mabes Polri dan KPK RI : red).
Adapun yang terkait dengan tertib administrasi, pada kasus mereka tersebut, pihak PT. JAB akan menggandeng para ahli berkompeten dari Kemendagri.
Masih menurut Rony, dia bersama kuasa hukum Bos perusahaannya, tidak akan pernah goyah jiwa raga, demi membela semua hak dan martabat mereka, serta demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan hukum untuk negeri ini.
Rony sangat yakin, bahwa Tuhan telah mulai menunjukkan jalan kebenaran dan lurus atas kasus yang dihadapinya. Bahkan menurutnya, dari yang tadinya bersikukuh, Hartono yang awalnya itu selalu membela Perumda Pasar Tohaga, kini Hartono dinilainya mulai melunak dengan berkenannya dia untuk bertemu kuasa hukum Bos nya, hingga sempat beberapa kali pertemuan.
Dan dari sekian kali pertemuan mereka tadi, benang kusut polemik kedua pihak mulai terurai. Dengan memunculkan beberapa nama penting, yang disebut-sebut layak untuk bertanggungjawab terhadap penyelesaian sengkarut panjang kedua belah pihak.
Beberapa nama mereka tersebut antara lain ada, Denny Kurniawan, Iwan Apprianto, Doni Djatnika dan Nicko. Menurut Rony, pengungkapkan Hartono ke kuasa hukum mereka, justru Hartono merasa dirinya yang jadi korban dari sengkarut tersebut.
Karena menurut Hartono, selama ini Hartono boleh dibilang selalu disetir (diatur-atur : red) oleh Doni Djatnika dan Nicko. Terutama mengenai hal yang menyangkut kinerja Hartono dalam menjalani kerjasama, menjalankan segala dinamika urusan terkait Pasar Citeureup 2.
Khususnya Doni Djatnika, yang selalu minta kepada Hartono, untuk tak terlalu berada di depan di dalam urusan apa pun, tentang Perumda Pasar Tohaga, serta menyarankan agar Rony Pasanea yang lebih dikedepankan.
Informasi itu pun yang berulang kali diterima Rony Pasanea dari Nicko (selaku orang kepercayaan utama Doni Djatnika : red), termasuk urusan pengutipan uang retribusi pasar, dari para pedagang di lokasi pasar Citeureup 2, hingga hasil pengutipan retribusi tadi disetorkannya pada Bank rujukan Perumda Pasar Tohaga, dan itu pun atas rekomendasi dari Doni Djatnika.
Setelah semua itu terlaksanakan sesuai target kerja mereka (Doni Djatnika CS : red), berkas terkait tertib administrasi seperti kwitansi dan bukti – bukti fisik dari transaksi keuangan lainnya, selalu diserahkannya pada Doni Djatnika, alasannya tentu untuk arsip (khusus pada lembar-lembar utama/bukan lembar salinan : red).
Sedangkan lembar – lembar salinannya untuk arsip Nicko, sebagai back up data fisik terkait tertib administrasinya, bentuk antisipasi Nicko terhadap segala kemungkinan yang tidak diharapkan. Untuk itu semua berkas disimpan sangat rapi dan dijamin keamanannya, di Kantor Pusat Direksi PD. Pasar (Perumda Pasar Tohaga).
Kegiatan rutin seperti itu berlangsung, di sepanjang kedua fihak masih harmonis menjalin kerjasama mereka, serta sepanjang Doni Djatnika dan Nicko berada dalam jajaran Direksi Perumda Pasar Tohaga. Dengan posisi jabatannya, Doni Djatnika, saat itu sebagai DirUm (Direktur Umum) Perumda Pasar Tohaga, sedangkan Nicko seolah sebagai Asistennya.
Dan semua praktik kerja rutin mereka tersebut, tanpa melibatkan pihak PT. JAB sebagai mitra usaha utamanya saat itu, termasuk urusan tertib administrasi (arsip) surat menyuratnya pun, praktis dikuasai sepenuhnya oleh pihak internal Direksi Perumda Pasar Tohaga, hingga munculnya permasalahan yang memicu perseteruan antar kedua pihak terkaitnya.
Diduga permasalahan tersebut mulai dipicu dengan isu motif RUPS di internal perusahaan (PT. JAB), disertai dalih terjadinya konflik internal Perusahaan, yang disebut-sebut Rony sebagai upaya sabotase dan manipulasi administratif, yang diduga telah sengaja dilakukan serta dihembuskan oleh fihak Direksi Perumda Pasar Tohaga, supaya mereka menguasai Bendera Perusahaan (PT. JAB), melalui isu terjadinya konflik di internal perusahaan mereka tersebut.
Dan untuk semua alasan diatas, menurut Rony Pasanea, dirinya sebagai KuDir (Kuasa Direksi) dari PT. JAB, bersama Charles Lungkang, sebagai Kuasa Hukum Perusahaannya, akan melanjutkan segala upaya hukum mereka ke tingkat pusat, demi mendapatkan hak perusahaannya kembali sepenuhnya dan mendapat keadilan hukum sekaligus, melalui Laporan Polisi mereka ke Bareskrim Mabes Polri, BPK dan KPK-RI, Kemendagri, serta audiensi dengan kedua Komisi di DPR-RI tersebut diatas.
Adapun materi acuan mereka untuk semua rencana tersebut, semuanya sudah mereka persiapkan dengan amat matang dan terukur. Ada sedikitnya Sebelas Point’ materi acuan, yang akan mereka layangkan pada semua instansi di tingkat pemerintahan pusat tadi, yang antara lain sebagai berikut.
1. Kronologis Pasar Citeureup 2 Kab. Bogor, yang dihalangi oleh fihak PD. Pasar (Perumda Pasar) Tohaga, secara melawan hukum terhadap PT. Javana Artha Buana, dengan lakukan Unmaining Excecussi pada tahun 2010. Melalui RUPS, dengan dalih/isu terjadinya konflik internal perusahaan, mengklaim memiliki saham 60 % di JAB.
2. Hartono dan Sugirus, menawarkan bentuk kerjasama investasi mereka kepada Bos PT. JAB, Hauwanto Chandranata, tahun 2003, mendirikan PT. JAB (Javana Artha Buana) tersebut.
Dan saat itu Hauwanto, menyerahkan saham investasinya sebesar 60%, sebagai bentuk apresiasinya kepada Hartono dan Sugirus, nilainya kurang lebih sekitar Rp. 45 Miliar, dilakukan secara sah di hadapan notaris (Sa’al Bumela, S.H.).
Dana investasi telah diterima Hartono tapi Hartono tidak pernah menepati kontraknya tersebut. Hingga akhirnya pada tahun 2004, Hauwanto pun mensomasi Hartono melalui kuasa hukum perusahaannya, Elsa Syarif.
Hauwanto pun menggugatnya secara resmi di 2005 dengan jaminan No. 19/PEN/PDT/C 13.2005, tertanggal 22 Juli 2005. Jo. No. 169/POT 16/2005 PN Cibinong.
3. AKTA Notaris dalam Pendirian PT. JAB itu, Notaris Sa’al Bumela, S.H., No. 12 tanggal 5 November 2003 itu, Kakak dari Hartono (Sugirus), namanya tak tercantum dalam AKTA Notaris.
Tetapi secara terselubung Sugirus telah berani mengajukan kredit di Bank BRI Syari’ah, itu sebesar Rp. 226 M, mengatas namakan serta menggunakan Atribut Perusahaan, dengan jabatan palsu sebagai DirUt PT. Javana Artha Buana.
4. PD. Pasar Tohaga (sekarang berganti nama jadi Perumda Pasar Tohaga) resmi didirikan tahun 2005 secara administratif, dan pada 2007 Pasar Citeureup 2 itu mulai dioperasikan Sugirus dalam status Quo.
5. Sebagai Dirut Palsu PT. JAB, Sugirus pun mengutip retribusi di Pasar Citeureup 2 itu dengan memberikan Surat Tugasnya pada Denny Kurniawan dan Iwan Apprianto, dengan metode yang lebih mirip Preman, terhadap para pelaku usaha dagang. Tapi anehnya metode itu didukung PD. Pasar Tohaga.
6. Pada tahun 2006 ada Putusan Pengadilan Tinggi berNomor : 2006, MA 2008 dan PK 2010, PD. Pasar Tohaga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
7. Tahun 2012 Kepala Biro Hukum PT. JAB diundang Komisi 2 DPRD Kab. Bogor, dengan mengundang para pihak, dan disitu diputuskan bersama, agar pihak PD. Pasar Tohaga memberikan PT. JAB kompensasi program selama 7 tahun ke depan.
8. Masih di tahun 2012, Kabag Hukum PD. Pasar serta Hartono, bertemu dengan Tim Panitera Eksekusi PN Cibinong, melakukan Mediasi Liar terkait, secara sepihak, saat pihak yang dimediasi berada di posisi yang kalah dari hasil PK.
9. Pihak Direksi PT. JAB dijanjikan PD. Pasar Tohaga untuk dapat pergantian Dirut PD. Pasar Tohaga, ketika program mereka tadi baru berjalan.
10. Tahun 2017, pihak PD. Pasar Tohaga mengundang pihak PT. JAB untuk mau menanda tangani PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan pihak mereka, dengan No. 539/2017, tapi para Pedagang di Pasar Citeureup 2 tak mau membayar, dengan alasan mereka (PD. Pasar Tohaga) telah melakukan tagihan tersebut sebelumnya pada para Pedagang di pasar tersebut.
11. Masih di tahun 2017, Hartono cs membuat “Perjanjian di Bawah Tangan” itu mengutip perjanjian “Mediasi Excecussi Liar” yang mirip dengan tanggal dari perjanjian tahun 2012 lalu, yang pada Format Aslinya telah ditanda tangani oleh Rony Pasanea. Yang Hartono perintahkan Nicko, untuk minjam Format tersebut dari Rony Pasanea, untuk diScaning alasannya saat itu. Tapi sampai saat ini, Format Asli perjanjian tersebut, tak pernah dikembali kan oleh Nicko, pada Rony Pasanea.
Demikian substansi Press Release yang telah diberikan Kuasa Direksi (Kudir) PT. Javana Artha Buana, Rony Pasanea ke Media ini, melalui sambungan Aplikasi What’s App Pribadinya, beberapa hari yang lalu.
Hal itu disampaikan oleh Rony Pasanea, setelah sebelumnya awak media ini mencoba terlebih dulu mengonfirmasikannya ke kuasa hukum mereka, Charles Lungkang, terkait progress kasus mereka, melawan pihak Perumda Pasar Tohaga Kab. Bogor.
Perjalanan kasus serta upaya hukum yang amat panjang, menguras energi banyak pihak, termasuk mereka. Namun Charles Lungkang, malah meminta media ini untuk mengonfirmasikan atau berkoordinasi dengan Kudir Perusahaan, Rony Pasanea tersebut.
“Selamat Malam juga Pak, untuk persoalan itu/progress kasus tersebut, silahkan Bapak kordinasi atau konfirmasikan saja ke Pak Rony.” Jawabnya singkat namun jelas.
Hingga diturunkannya berita ini, awak media ini masih berupaya lakukan verifikasi pada beberapa fihak terkaitnya. Redaksi media ini juga membuka ruang seluas-luasnya ke para pihak, memberikan kesempatan pihak terkait substansi pemberitaan di media ini. Untuk lakukan klarifikasi hingga peluang menggunakan hak jawab semua pihak terkaitnya.
Khususnya untuk pihak Perumda Pasar Tohaga, juga para pihak terkait di lingkup PemKab Bogor. Itu semua demi menjaga keberimbangan berita ini, juga demi kondusifitas di wilayah Kabupaten Bogor saat ini dan selamanya.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan