Bogor, MNP – Tragedi tewasnya Affan Kurniawan seorang driver ojek online berusia 20 tahun, yang dilindas mobil rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 menyulut api amarah publik.
Sejumlah daerah di pelosok Indonesia menggelar aksi protes tindakan refresif dan brutalitas yang dilakukan oknum aparat kepolisian dalam penanganan aksi massa.
Salah satu di Bogor yang disuarakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Djuanda (Unida) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Kota Bogor, Jumat (30/08/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam press releasenya, Mahasiswa Unida Bogor menyebut, peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan tragedi hukum, tragedi kemanusiaan, sekaligus tragedi moral sebuah institusi negara yang gagal dalam menerjemahkan makna demokrasi dan kemanusiaan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia jelas menegaskan peran Polri dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Namun yang tampak di lapangan adalah kebalikan dari itu semua rasa aman dilucuti, hukum dipermainkan, dan rakyat dijadikan obyek kekerasan.
Alih-alih melindungi, aparat justru menabrak. Alih-alih mengayomi, mereka menebar teror dengan mesin baja.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyuarakan aspirasi di muka umum.
Aparat kepolisian diwajibkan menjamin hak tersebut. Tetapi tampaknya tafsir mereka terhadap demokrasi justru lebih menyerupai manual operasi perang.
Hak konstitusional rakyat diperlakukan sebagai ancaman, lalu dibungkam dengan kekerasan yang telanjang.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan hak setiap orang atas rasa aman, hak hidup, dan kebebasan berekspresi.
Tetapi di hadapan rantis yang dipacu ke arah massa, semua itu hanya jadi teks mati yang tak pernah benar-benar dipatuhi. Hak hidup dan rasa aman rakyat dengan mudah digilas oleh ego kekuasaan.
Tindakan penabrakan dan represifitas aparat bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi dan penghinaan terhadap kemanusiaan.
Tubuh rakyat dijadikan sasaran empuk, seolah mereka bukan manusia, melainkan obyek sah untuk dilindas. Polri yang selalu mendengungkan jargon “presisi” nyatanya lebih presisi dalam melukai rakyat dibandingkan melindungi mereka.
Kami memperingatkan, Polri dibentuk untuk melayani rakyat, bukan menakut-nakuti, apalagi membunuhnya. Jika aparat lebih sibuk melindungi kekuasaan daripada rakyat, maka institusi ini sedang mempermalukan dirinya sendiri.
Di negeri ini, rakyat akhirnya dipaksa menyadari satu hal yang menyakitkan, ancaman terbesar di jalanan bukan hanya kriminal biasa, melainkan “pelayan negara” yang dipersenjatai untuk melindungi kekuasaan
Kami menegaskan, tragedi ini adalah potret nyata kegagalan institusi Polri dalam menjalankan mandat reformasi. Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, yang tumbuh adalah rasa takut dan muak.
Permintaan maaf, klarifikasi, atau janji transparansi tidak akan berarti apa-apa bila tidak disusul reformasi struktural yang serius.
Reformasi Polri bukan lagi wacana; ia kini menjadi harga mati. Hapus budaya kekerasan, hentikan mentalitas militeristik, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan kembalikan Polri pada jalurnya sebagai pelindung rakyat, bukan algojo kekuasaan.
Affan Kurniawan tidak mati sia-sia. Darahnya menjadi pengingat bahwa negara ini belum pulih dari penyakit lama, aparat yang kehilangan kendali, hukum yang tunduk pada kekuasaan, dan rakyat yang terus menjadi korban.
Jika tragedi ini tidak menjadi titik balik reformasi Polri, maka jangan salahkan apabila gelombang perlawanan rakyat akan terus menyebar dan revolusi menjadi harga mati!!!
Oleh karena itu, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Tolak dan kutuk keras segala bentuk tindakan represif oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi, termasuk penggunaan kendaraan taktis untuk mengintimidasi dan melukai warga sipil.
2. Copot dan tindak tegas pelaku pembunuhan Affan Kurniawan, proses secara hukum dan publikasikan secara transparan kepada publik.
3. Copot Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional atas kegagalan sistemik dalam mengendalikan anggotanya dan mencegah kekerasan terhadap rakyat.
4. Lanjutkan dan percepat agenda REFORMASI POLRI secara menyeluruh, termasuk evaluasi penggunaan anggaran, pengawasan internal, dan orientasi pelayanan publik.
5. Stop segala bentuk kekerasan terhadap massa aksi. Rakyat yang turun ke jalan adalah cerminan demokrasi, bukan musuh negara.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan
Sumber Berita : Press Release









Tinggalkan Balasan